Berita Nasional
Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS, Bulan Depan Juni 2021 Ikut Terima Gaji Ke-13, Ini Rinciannya
Kabar gembira untuk pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) karean bulan depan, Juni 2021 bakal ikut menerima gaji ke-13
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) karean bulan depan, Juni 2021 bakal ikut menerima gaji ke-13.
Rencananya, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan ini cair pada Juni 2021 atau bulan depan, menjelang tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu engungkapkan waktu pencairan dan rincian THR serta gaji ke-13 yang akan diterima PNS TNI dan Polri.
Pencairan tunjangan ASN ini diharapkan bisa membantu menggairahkan perekomian masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR PNS 2021 diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Baca juga: Tata Cara Puasa Syawal, Boleh Diselang-seling Puasa 6 Hari Pahala Setara Puasa 1 Tahun
Baca juga: Tadarus Al Quran: Surah Al Insan, Petunjuk Menjadi Manusia Sempurna di Hadapan Allah SWT
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Hancurnya Menara di Gaza Palestina Terkena Bom Israel, Tak Sengaja Terekam TV
Baca juga: Ariel Sharon Jenderal Israel Pembantai Palestina, Koma 8 Tahun, Jantung Bocor, Organ Tubuh Membusuk
Baca juga: Yudha Febrian Mundur dari Barito Putera, Dicopot Shin Tae Yong, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Selain THR, Sri Mulyani pun memastikan ASN (aparatur sipil negara) maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang, jelang tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
- PNS dan CPNS
Regenerasi Sastrawan Sunda, 12 Siswa Digodok Jadi Aktor Penghidup Bahasa dan Budaya di Kemah Sastra |
![]() |
---|
Indonesia Ternyata Bukan Negara Terbanyak yang Makan Mi Instan, Efek Harga Mie Instan Naik? |
![]() |
---|
Malam Anugerah ACFFest 2021, Ini Para Pemenang dan Daftar Karya Film Terbaik |
![]() |
---|
KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021, Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film |
![]() |
---|
AJI Indonesia dan LBH Pers, Menilai UMP 2022 Tak Berpihak ke Pekerja Media, Bisa Berdampak ke Publik |
![]() |
---|