Idul Fitri 1442 H

Muhammadiyah Serukan Takbir Idul Fitri dan Sholat Ied Bisa Dilakukan di Rumah atau Lapangan Kecil

PP Muhammadiyah menyerukan umat Islam menggelar takbiran dan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied di rumah atau lapangan kecil

Editor: Dwi Sudarlan
Freepik.com
Ilustrasi Idul Fitri 1442 H 

TRIBUNKALTENG.COM, YOGYAKARTA - Tidak hanya menetapkan Hari Raya idul Fitri 1442 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021, Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyerukan umat Islam menggelar takbiran dan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied di rumah atau lapangan kecil.

Karena itu,  Muhammadiyah mengeluarkan maklumat pelaksanaan takbir Idul Fitri dan Sholat Idul Fitri di rumah.

Hal tersebut sebagai pertimbangan jika di lingkungan masih terdapat paparan warga yang positif Covid-19.

"Takbir Idul Fitri tahun ini dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing khusus dan melibatkan anggota keluarga. Tidak dianjurkan takbir keliling," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Agung Danarto, saat jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Niat, Bacaan dan Tata Cara Mandi Idul Fitri, Berikut Amalan-amalan Sunnah Sebelum Sholat Ied

Baca juga: Bacaan di Antara Takbir Berikut Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah, Masjid dan Lapangan

Baca juga: Doa untuk Orang Meninggal Pria maupun Wanita, Cocok Dibaca Saat Ziarah Kubur Hari Raya Idul Fitri

Selain takbiran, Muhammadiyah juga menganjurkan pelaksanaan sholat Ied berlangsung di rumah.

Terutama bagi lingkungan yang terdapat sebaran Covid-19.

 "Kalau masih warga yang positif atau tidak aman di lingkungannya, pelaksanaan Sholat Ied dapat dilaksanakan di rumah," kata Agung.

"Untuk Sholat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan di lapangan terbuka yang besar, pada pandemi dilaksanakan di tempat terbuka lapangan yang lebih kecil," jelasnya.

Selama pelaksanaan takbir idul Fitri dan Sholat Idul Fitri tersebut, harus diikuti penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Terutama soal kerumunan, menjaga jarak lebih jauh atau mengisi lebih kecil dari kapasitas 50 persen lebih baik atau efektif.

"Tentunya dengan tempat yang terbuka dan mengisi lebih kecil dari 50 persen kapasitas sangat baik dalam menjaga jarak. Atau tidak menimbulkan kerumunan," jelas Agung.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Oman Fathurahman menjelaskan untuk hisab 1 Syawal 1442 Hijriah sudah memenuhi tiga syarat.

"Yaitu ijtimak (konjungsi) mendahului atau bersamaan dengan matahari, bulan sudah di atas ufuk, dan hilal (pergantian bulan) sudah ada," kata Oman.

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tidak Bareng, Kelompok Ini Lebih Cepat Dibanding Muhammadiyah

Baca juga: Keistimewaan Sholawat Nuril Anwar, Dapat Terkabul Hajat dan Mengusir Kesusahan Bila Diamalkan

PP Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1442 jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.

Hasil itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021.

Maklumat ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada tanggal 26 Januari 2021.

Pada maklumat itu dijelaskan bahwa ijtimak jelang Syawal 1442 terjadi pada Rabu, 12 Mei sekitar pukul 02.03.03 WIB.

Tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta hilal sudah wujud serta di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam matahari itu bulan berada di atas ufuk.

"1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021 M," kata Haedar Nashir melalui maklumat tersebut.
  
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan awal bulan Syawal 1442 Hijriah pada Selasa, 11 Mei 2021 ini.

Sidang isbat tersebut digelar pada hari ke-29 Ramadhan.

"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadhan 1442 H secara daring dan luring," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Kamaruddin mengatakan sidang isbat penentuan awal Idul Fitri itu akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurutnya, sidang isbat hanya akan dihadiri fisik secara terbatas.

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved