THR PNS 2021
Setelah THR 2021, Gaji ke-13 Dicairkan Pada Bulan Juni 2021
Untuk THR 2021 mulai dicairkan bertahan sejak 29 April 2021. Sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan mulai juni 2021.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.
Dengan demikian ada payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13 di 2021 ini.
Untuk THR 2021 mulai dicairkan bertahan sejak 29 April 2021. Sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan mulai juni 2021.
Adapun pencairannya melalui PT Taspen.
Baca juga: Tunjangan Hari Raya 2021 PNS TNI Polri dan Pensiunan Dicairkan Mulai 29 April 2021
Baca juga: Cara Buat Pupuk Organik Cair Tanaman Hias dari Lidah Buaya, Begini Langkah Mudahnya
Penegasan soal penyaluran gaji ke-13 itu ditegaskan lagi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Menkeu, gaji ke-13 tersebut nanti pembayarannya akan dilaksanakan pada Juni 2021.
"Besaran gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam sesi keterangan pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Dengan ini, pihaknya berharap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di pusat dan daerah tetap fokus bisa menjalankan tugasnya secara penuh dedikasi.
"Selain itu, tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, dirinya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang di dalam suasana Covid-19 sejak tahun lalu terus bekerja dalam menjaga negara Republik Indonesia.
"Baik yang bekerja di garis depan untuk melaksanakan protokol kesehatan, membantu masyarakat kita. Baik yang sedang dirawat dan juga untuk ASN, TNI, Polri yang terus melakukan tugas-tugas luar biasa penting di dalam menjaga Republik Indonesia dan mengelola perekonomian," pungkasnya.
Seperti dilansir dari Wartakotalive.com yang mengutip isi Surat Edaran dari PT Taspen, pencairan THR 2021 akan dimulai pada hari Kamis 29 April 2021.
Penyalurannya melalui PT Taspen.
Sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara kas PT Taspen dengan mitra bayar tentang pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian melalui rekening bank.
Baca juga: Gegara Celine dan Stefan, Irish Bella Tak Izinkan Ammar Zoni Beradu Akting dengan Mantan
Baca juga: Jemaah Tetap Beribadah Meski Kabah Masjidil Haram Mekkah Diguyur Hujan Deras Disertai Butiran Es
1. Dapem THR terpisah dari Dapem Induk maupun Dapem Susulan
2. Penyaluran dana pembayaran THR kepada seluruh mitra bayar bank dan PT Pos Indonesia dilakukan pada tanggal 29 April dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mitra bayar yang ber-PKS dengan kantor pusat Taspen dropping dana Dapem THR dilakukan oleh pusat Taspen ke pusat mitra bayar atau kantor cabang (KC) agar melakukan create voucher hubungan antara unit atas pilihan Dapem THR pada aplikasi ACB yaitu dengan menggunakan edisi terbaru dan tidak melakukan proyeksi cash flow.
- Mitra bayar bank daerah dan BPR selain BJB dan dan Banten, droping dana dilakukan oleh masing-masing KCU atau KC ke masing-masing Kancako.
KCU/KC agar melakukan revisi proyeksi cashflow pada H-1 sebelum dropping Dapem THR.
Selanjutnya KCU atau KC agar melakukan koordinasi dengan Bank BRI setempat sebagai kontrol account untuk mempercepat proses RTGS dan memerintahkan mitra bayar BPD dan BPR agar pemindahbukuan dari rekening penampungan ke rekening masing-masing penerima pensiun pada tanggal 30 April 2021 serta tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit atau utang kepada pihak ketiga.
Pelaksanaan pembayaran Dapem THR bagi penerima pensiun dilaksanakan mulai tanggal 30 April 2021 setelah dipindahbukukan buku rekening masing-masing penerima pensiun untuk mitra bayar bank dan mitra bayar pos.
Seperti diketahui Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.
Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.
Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.
Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS
Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
Baca juga: Siapa Lily Sofia? Warganet Serbu Google, Twitter, Facebook dan Youtube, Dikaitkan Munarman
Baca juga: 10 Doa Agar Memiliki Anak Soleh dan Solehah, Amalkan Setelah Dzikir Sholat
Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.
Besaran THR PNS 2021
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00
(Yanuar Riezqi Yovanda)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul THR 2021 PNS/TNI/Polri dan Pensiunan akan Disalurkan PT Taspen Mulai 29-30 April Secara Bertahap dan judul Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13 PNS di Juni, Segini Hitungannya