Berita Nasional
Kasus Suap Penyidik KPK, 2 Rumah dan Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Digeledah
Terkait kasus dugaan suap oknum penyidik KPK, 2 rumah dan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin digeledah
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Terkait kasus dugaan suap, tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah 2 rumah dan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021) malam.
Rumah yang digeledah ada dua, yakni rumah dinas dan rumah pribadi.
"Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu.
Sebelumnya tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR.
Baca juga: Nasib Syahrial, Wali Kota Termuda Se-Indonesia, Diperas Penyidik KPK, Kini Terancam Masuk Penjara
Baca juga: Ternyata Bisnis Ini Penyebab Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kilogram
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dipaksa Nenek Mengemis, Sehari Setor Rp 300.000, Kalau Tidak Dipukul dan Dijambak
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Firli mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari keterangan dan bukti-bukti kasus suap Robin.
"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," katanya.
KPK, disampaikan Firli, tidak bekerja sesuai asumsi.
Pihaknya akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang benderang peristiwa suap serta menentukan tersangka selanjutnya.
"Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," katanya.
Nama Azis Syamsuddin sebelumnya terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial dengan Robin.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Terkait kasus yang sedang membelit Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan akan memberikan pendampingan hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Selain Ruang Kerja di DPR, Rumah Pribadi dan Dinas Azis Syamsuddin Juga Digeledah KPK
Regenerasi Sastrawan Sunda, 12 Siswa Digodok Jadi Aktor Penghidup Bahasa dan Budaya di Kemah Sastra |
![]() |
---|
Indonesia Ternyata Bukan Negara Terbanyak yang Makan Mi Instan, Efek Harga Mie Instan Naik? |
![]() |
---|
Malam Anugerah ACFFest 2021, Ini Para Pemenang dan Daftar Karya Film Terbaik |
![]() |
---|
KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021, Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film |
![]() |
---|
AJI Indonesia dan LBH Pers, Menilai UMP 2022 Tak Berpihak ke Pekerja Media, Bisa Berdampak ke Publik |
![]() |
---|