Berita Kalteng
Bupati Kotim Tegaskan Beri Sanksi ASN Pemkab Kotim yang Nekat Mudik Lebaran
Bupati Kotim H Halikinoor, mengingatkan kepada para ASN Pemkab Kotim terkait larangan mudik lebaran. Jika tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinoor, mengingatkan kepada para ASN Pemkab Kotim terkait larangan mudik lebaran. Jika tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
"Saya sudah peringatkan ASN di Pemkab Kotim agar tidak pulang kampung atau mudik lebaran tahun ini, karena masih pandemi Covid-19. Jika tetap mudik berarti melakukan pelanggaran, ada sanksinya," tegas H Halikinoor.
Dia menjelaskan, sanksi yang mengancam ASN mudik lebaran tersebut, ada bermacam-macam dari hanya diberi peringatan hingga penurunan pangkat.
"Sanksi menyesuaikan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan oleh ASN bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Tragis, Polisi Lampung Brigadir Agus Telantar 10 Hari di Pelabuhan Merak, Kapolda: Cek Kesehatannya
Baca juga: Patroli Cegah Balapan Liar, Petugas Satlantas Polresta Palangkaraya Malah Dapat Pengendara Bawa Sabu
Baca juga: Kronologi Ustaz Zacky Mirza Tiba-tiba Terhuyung Lemas Lalu Pingsan Saat Ceramah di Pekanbaru Riau
Puasa Ramadan sudah berjalan seminggu, sebagian warga Kotawaringin Timur yang merupakan pendatang dari Pulau Jawa terutama pekerja perkebunan kelapa sawit mulai ramai balik kampung lewat kapal laut.
Pada minggu pertama Ramadan, angkutan kapal laut di Pelabuhan Sampit terpantau dipadati penumpang pulang kampung berlebaran. Saat ini, PT Pelni masih melayani keberangkatan penumpang di pelabuhan Sampit.
Sejumlah ASN di Pemkab Kotim terutama berasal dari Pulau Jawa atau luar Kalimantan, juga ingin mudik pulang kampung namun dibatasi oleh pembatasan cuti bersama dan kebijakan larangan mudik lebaran.
(tribunkalteng.com/faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/bupati-kotawaringin-timur-h-halikinnor-03.jpg)