Berita Jakarta

Ajukan Banding, Hukuman Wanita Dosen yang Selingkuh dengan Teman Adik Ipar Justru Lebih Berat

Tragis, mengajukan banding namun hukuman untuk perempuan dosen yang diduga selingkuh dengan teman adik ipar, justru makin berat

Editor: Dwi Sudarlan
istimewa
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Tragis, mengajukan banding namun hukuman untuk perempuan dosen yang diduga selingkuh dengan teman adik ipar, justru makin berat.

Majelis Hakim Pengadilan TinggI Jakarta memperberat hukuman terhadap seorang wanita dosen yang selingkuh dari suaminya dan berhubungan intim dengan teman adik iparnya. 

Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung. 

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M. 

Sedangkan terpidana atau terbanding dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE (28) yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai dosen. 

Dalam putusan di tingkat pertama, GE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Hakim tingkat pertama lalu memvonis hukuman pidana  3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.

Baca juga: 6 Jam Sembunyi di Bawah Tempat Tidur Lalu Bunuh Selingkuhan Istri, Bharat Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Ternyata Bu Kades 3 Kali Selingkuh, Suami Selalu Maafkan dan Gadaikan SK PNS di Bank untuk Pilkades

Baca juga: Akhirnya Nissa Sabyan dan Ayus Tampil Bersama di Hadapan Publik Setelah Isu Perselingkuhan

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut,  kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.

Dalam memori bandingnya, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama. 

Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya. 

Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan perzinahan. 

"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis dalam memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8. 

Kemudian, dalam bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27. 

Di halaman itu ditulis alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa. 

Majelis hakim tingkat banding lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis. 

Apalagi, dalam persidangan juga tidak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan GE  tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar. 

Keadaan memberatkan berikutnya, yakni GE  adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya. 

Sedangkan keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Selain itu, GE juga belum pernah dihukum. 

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani. 

Baca juga: Kejang Lalu Meninggal, Wanita Umur 44 Tahun Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya

Dipergoki di Hotel

Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana perselingkuhan GE dan teman adik iparnya terbongkar. 

Segalanya bermula dari kecurigaan suami GE pada 21 November 2019. 

Suami GE lalu meminta salah seorang kerabatnya untuk mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe. 

Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat GE naik taksi lalu memilih mengikutinya. 

Lalu kemudian diketahui bahwa GE pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki.

Hal itu dilaporkan ke suami GE yang kemudian lekas datang ke hotel tersebut. 

Suami GE lalu melaporkan hal tersebut ke polisi. 

Setelah itu , suami GE bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE sedang bersama seorang laki-laki. 

Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut adalah teman dari adik iparnya. 

Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HAKIM Perberat Hukuman DOSEN Wanita yang Selingkuh dan Berhubungan Intim dengan Teman Adik Iparnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved