Lebaran 2021

Tetap di Rumah Saja, Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Polemik boleh tidaknya mudik pada Lebaran 2021 ini berakhir setelah pemerintah secara resmi kembali melarang

Editor: Dwi Sudarlan
marneskliker
Ilustrasi Mudik 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Polemik boleh tidaknya mudik pada Lebaran 2021 ini berakhir setelah pemerintah secara resmi kembali melarang aktivitas pulang kampung saat Idulfitri 1442 H tahun ini.

Keputusan pemerintah melarang mudik disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," tegas Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata Muhadjir, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Selanjutnya, ucap Muhadjir, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.

Sebelumnya Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, pada prinsipnya keputusan boleh mudik Lebaran atau tidak, yang dipertimbangkan adalah dampak yang akan muncul.

Terutama adalah dampak peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air yang setelah terjadi setahun belum mengalami penurunan.

"Kalau dibolehkan dan kalau dilarang mudik, berdampak pada peningkatan penularan. Itu saya kira nanti akan ada perhitungan-perhitungan," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, apabila dampak terhadap peningkatan kasus Covid-19 besar, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pelarangan kembali.

Namun jika kasusnya bisa diminimalkan, kata dia, maka akan dicari cara-cara lain untuk menyiasatinya.

"Tapi keputusannya nanti, mana yang terbaik," kata dia.

Ucap Ma'ruf dia, mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia.

"Tapi ada bahaya yang kita hadapi, sehingga pertimbangannya seperti apa, itu setelah dilakukan rapat kabinet," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved