PPKM Mikro di Kalteng
PPKM Mikro di Kalteng, Pemko Palangkaraya akan Terapkan Jam Malam di Kota Palangkaraya Kalteng
Pemko Palangkaraya akan menerapkan jam malam di wilayahnya menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng terkait penerapan PPKM mikro di Kalteng.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemko Palangkaraya akan menerapkan jam malam di wilayahnya menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng terkait penerapan PPKM mikro di Kalteng.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya, Emi Abriyani, mengungkapkan, Pemko Palangkaraya memang berencana menerapkan aturan jam malam sebagai tindaklanjut keputusan gubernur tersebut.
Satgas Penanganan Covid-29 Kota Palangkaraya, akan melakukan rapat untuk membahas pemberlakuan jam malam tersebut.
"Aturannya sedang disusun , terutama sebagai konsep yang akan menjadi dasar pembuatan Surat Edaran Wali Kota tentang penerapan jam malam tersebut, saat ini masih di godok," ujarnya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Pengurus MUI Kalteng juga Rektor IAIN Palangkaraya Ini Imbau Warga Kalteng Ikuti Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Masih Banyak Warga Kalteng Enggan Divaksin, Tokoh Agama Suarakan ini
Baca juga: PT Angkasa Pura II: Besok, Bandara Halim Perdanakusuma Kembali Layani Penerbangan
Pemko Palangkaraya, akan mengatur pembatasan kegiatan warga terutama PPKM berbasis mikro pada tingkat desa dan kelurahan sampai tingkat RT dan RW.
Mekanisme yang akan dijalankan dalam PPKM mikro tersebut, salah satunya, berencana akan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 malam.
Kota Palangkaraya masih menduduki peringkat tertinggi kasus Covid-19 dibanding kabupaten lainnya di Kalteng.
Pemko Palangkaraya telah banyak mengeluarkan program dan kebijakan untuk penanganan covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, hingga terbaru akan menerapkan jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, terbitkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kalimantan Tengah.
Intruksi Gubernur Kalteng dengan Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Mikri ini ditujukankepada Bupati dan Wali Kota se-Kalteng untuk diberlakukan di wilayah masing-masing.
Ini karena, makin tingginya penyebaran Wabah Covid-19 di Bumi Tambun Bungai, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Instruksi pelaksanaan PPKM
Berdasarkan data Media Center Satuan Tugas Covid-19 setempat Minggu (21/3/2021) jumlah terkonfirmasi dalam sehari mencapai 201 orang dengan jumlah total mencapai 16.021 orang se Kalteng.
Jumlah pasien dalam perawatan mencapai 1.672 orang bertambah 162 orang dalam sehari.
Pasien sembuh mencapai 13.940 orang bertambah 34 orang dan pasien meninggal mencapai 409 orang bertambah 2 orang dalam sehari kemarin.
(tribunkalteng.com/ faturahman)
Berita Kalteng
Berita tribunkalteng.com hari ini
pemko palangkaraya
Jam malam
Gubernur Kalteng
PPKM mikro di Kalteng
Kota Palangkaraya
Objek Wisata Pantai Ujung Pandaran Teluk Sampit Ditutup Saat Lebaran Iduladha, Akses Jalan Disekat |
![]() |
---|
Tim Penyekatan Pintu Masuk Palangkaraya Sosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Palangkaraya |
![]() |
---|
PPKM Mikro Palangkaraya Diperketat, Tim Satgas Covid-19 Awasi Arus Balik Lebaran Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemkab Kapuas Terapkan PPKM Mikro di Kabupaten Kapuas Selama 14 Hari Terhitung Sejak 23 Maret 2021 |
![]() |
---|