Dugaan Korupsi Kalsel
Dugaan Korupsi Kalsel, Kejati Kalsel Periksa KH Khalilurrahman Sebagai Saksi Kasus PD Baramarta
Kasus dugaan penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta milik Pemerintah Kabupaten Banjar dengan tersangka Mantan Direktur Utamanya berini
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Kasus dugaan penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta milik Pemerintah Kabupaten Banjar dengan tersangka Mantan Direktur Utamanya berinisial TI terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) juga memeriksa Bupati Kabupaten Banjar Periode 2016-2021, KH Khalilurrahman.
KH Khalilurrahman diketahui sudah memenuhi panggilan Kejati Kalsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (15/3/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rudi Prabowo Aji membenarkan hal tersebut.
"Baramarta kami berjalan dengan cepat. Sebagai informasi terkahir, kemarin (Senin (15/3/2021) Pak Mantan Bupati sudah kami periksa," kata Rudi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Duta Olahraga UIN Antasari Banjarmasin Persembahkan Story Telling Malin Kundang
KH Khalilurrahman kata dia diperiksa karena penyidik ingin mengetahui bagaimana sebenarnya posisi PD Baramarta dari perspektif pemerintahan daerah Kabupaten Banjar, termasuk saat KH Khalilurrahman masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar.
Baca juga: Duta Olahraga UIN Antasari Banjarmasin Persembahkan Story Telling Malin Kundang
Meski tak membeberkan lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut, namun Kajati Kalsel menyatakan bahwa arah penyidikan masih akan berkembang jika ditemukan alat-alat bukti yang baru.
"Tentunya kalau ada alat bukti yang bisa kita ditemui tentunya nanti bisa berkembang juga," ungkap Kajati.
Dengan diperiksanya Bupati Kabupaten Banjar Periode 2016-2021, artinya makin memperpanjang daftar pihak-pihak yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalsel terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, hingga Rabu (10/3/2021) Kejati Kalsel diketahui sudah memeriksa setidaknya 20 orang saksi dan juga 2 orang ahli dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono sebelumnya mengatakan, kasus dugaan penyimpangan kas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 9,2 miliar.
Meski belum diungkapkan modus spesifik yang diduga dilakukan tersangka, namun diduga penyimpangan dana tersebut dilakukan TI dalam rentang waktu menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta yaitu Tahun 2017 hingga 2020.
Tak hanya menetapkan status tersangka, penyidik Kejati Kalsel juga langsung menahan TI di hari yang sama, Kamis (18/2/2021). (Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/kajati-kalsel-rudi-prabowo-aji-asdasdf.jpg)