Berita Palangkaraya
THM Kalteng, Polresta Palangkaraya Razia Tempat Hiburan Malam Cegah Gangguan Kamtibmas
Adanya laporan warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terkait operasional tempat hiburan malam yang tidak taat Protokol Kesehatan dan kerap mengganggu
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - THM Kalteng, Adanya laporan warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terkait operasional tempat hiburan malam yang tidak taat Protokol Kesehatan dan kerap mengganggu lingkungan sekitar karena memmbunyikan musik keras hingga subuh menjadi perhatian petugas.
Dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas terhadap kegiatan tempat hiburan malam di Palangkaraya, kegiatan razia makin gencar dilakukan petugas apalagi ada temuan cafe dalam razia sebelumnya ternyata pengunjungnya yang membawa miras untuk minum bareng.
Kabagops Polresta Palangkaraya, Kompol Hemat Siburian, yang memimpin kegiatan patroli dan penertiban sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Palangkaraya, Rabu (4/3/2021) malam mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia secara dadakan.
Kegiatan gabungan tersebut juga mengumpulkan puluhan personel gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya, menyisir sejumlah THM untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan tempat hiburan tersebut.
Baca juga: Kebakaran Lahan Kalteng, Padamkan Kebakaran Lahan, Petugas Dibekali Mobil Pemburu Api
Beberapa THM yang disambangi seperti studio karaoke Happy Puppy di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2, Dokuta Coffe Jalan Tjilik Riwut kilometer 1.5, 99 La Cupole dan d'langit caffe yang berada di gedung Batang Garing, Luna karaoke di Hotel Aquarius, De'Tones di Jalan George Obos, Yandro's bar n Coffe di Jalan Bukit Keminting serta sejumlah caffe dan angkringan di jalan Garuda Kota Palangkaraya.
“Kami mengimbau seluruh pengelola THM agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dan jam operasional selama masa pandemi Covid-19 sebagaimana yang telah diatur sehingga harus benar-benar ditaati," ujarnya.
Dalam Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangkaraya mengatur tentang jam buka tutup THM serta wajib mentaati Protokol Kesehatan. (Tribunkalteng.com/ faturahman).
Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Palangkaraya Terus Bertambah, Kebanyakan Lansia |
![]() |
---|
Rencana Cuma Patroli Dialogis, Polisi Dapat Tangkapan 2 Penjual Zenith di Pasar Besar Palangkaraya |
![]() |
---|
Aksi Kebut-kebutan 22 Remaja di Lapangan Murjani Palangkaraya Berakhir di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Jengkel Motor Disita Leasing, Laki-laki Ini Sebarkan Hoaks Begal Bersenjata Pistol dan Celurit |
![]() |
---|
Wali Kota Palangkaraya Minta DMI dan KUI Palangkaraya Sosialisasi Protokol Kesehatan Lewat Masjid |
![]() |
---|