Miras Kalteng
Miras Kalteng, Pengunjung Tenggak Miras, Pemilik dan Karyawan Cafe di Palangkaraya Diperiksa Polisi
Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah memanggil pemilik dan karyawan Galaxy Cafe yang beroperasi di Jalan Yos Soedarso Palangkaraya, Kalimantan Ten
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah memanggil pemilik dan karyawan Galaxy Cafe yang beroperasi di Jalan Yos Soedarso Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kafe ini dilaporkan masyarakat karena melakukan aktivitas yang melanggar Protokol kesehatan dan Undang-undang kekarantinaan kesehatan , Minggu (28/2/2020) sekitar pukul 02.45 WIB.
Usaha cafe tersebut melanggar Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-29, sehingga pemilik dan karyawan Galaxy Cafe Diperiksa Satreskrim Polresta Palangkaraya.
Cafe yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, tersebut dilaporkaon masyarakat karena melakukan aktivitas yang melanggar Prokes dan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan pada Hari Minggu (28/2/2020) sekitar pukul 02.45 WIB sehingga dibubarkan petugas.
Baca juga: Wabah Corona Kalsel, Tokoh Pers Kalsel Disuntik Vaksin Covid-19, Tak Terasa Apa-apa
Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung, Rabu (3/3/2021) mengatakan, warga yang melaporkan kepada mereka karena, resah cafe tersebut memutar musik dengan suara keras hingga larut malam. Parah lagi, sejumlah pengunjung cafe mengonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan Protokol Kesehatan.
“Malam itu, petugas membubarkan aktifitas cafe, pemilik beserta karyawannya kami periksa.Mereka mengakui adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta membenarkan tentang laporan dari masyarakat tersebut,” ujar Todoan Gultom.
Dia juga menerangkan, malam itu, ada pengunjung yang mengonsumsi minuman keras (miras). Namun,pemilik cafe dan karyawan mengaku tidak kenal dengan pengunjungya dan mengaku Cafe tersebut tidak menyediakan miras, diduga pengunjung tersebut membawanya dari luar cafe.
Kasat mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pemilik dan karyawannya, selepas menjalani pemeriksaan, pemilik cafe dan karyawan diminta menandatangani surat pernyataan mengakui pelanggaran Protokol Kesehatan dan berjanji tidak mengulang kesalahan lagi dan mereka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila mengulanginya.
Bersamaan dengan itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya telah berkoordinasi bersama pihak internal Satgas untuk menentukan sanksi dan tindakan yang akan dikenakan kepada pengelola cafe. (Tribunkalteng.com / faturahman).