Berita Banjarmasin
Empat Kurir Sabu 300 KG di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati
Empat terdakwa kurir sabu seberat 300 kilogram yang ditangkap Agustus Tahun 2020 lalu di depan Hotel Sienna Inn Banjarmasin dituntut hukuman mati
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Empat terdakwa kurir sabu seberat 300 kilogram yang ditangkap Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dan tim gabungan pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu di depan Hotel Sienna Inn Banjarmasin dituntut hukuman mati.
Keempat terdakwa dalam kasus ini yaitu Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).
Tuntutan hukuman mati dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jainah SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin Hakim Ketua, Aris Bawono Langgeng SH MH, Kamis (25/2/2021).
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutannya.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Polda Kalteng Musnahkan 760,72 Gram Sabu Barang Bukti Hasil Sitaan
Baca juga: Narkoba Kalsel, Tersangka Bandar Sabu 1 Kg Tanbu Terancam Pidana Seumur Hidup
Keempat terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Jainah, tuntutan tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI yang turut memonitor kasus tersebut.
"Iya, langsung dari Kejaksaan Agung," kata Jainah ditemui usai sidang.
Keempat terdakwa yang hadir secara virtual pada sidang pembacaan tuntutan ini melalui penasihat hukumnya Arbain SH meminta waktu kepada Hakim untuk menyusun pledoi.
"Kami minta waktu satu minggu," kata Arbain.
Hakim Ketua dalam persidangan ini, Aris Bawono Langgeng mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (4/3/2021).
"Sidang kita jadwalkan Kamis depan. Demikian, sidang ditutup," ucapnya sambil mengetuk palu.
Sebelumnya diketahui, kedua terdakwa yaitu Tri dan Anggi diamankan lebih dulu oleh petugas di sekitar Jalan Pramuka, Tanjung Palas, Kaltara.
Kedua terdakwa saat itu tengah memuat sabu tersebut ke dalam mobil yang digunakan mereka membawa barang haram tersebut ke Banjarmasin.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Petugas Ditpolairud Polda Kalteng Amankan Warga Jual Sabu
Lalu setelah upaya pengembangan hingga tiba di Banjarmasin, Tri dan Anggi diringkus oleh petugas bersama dua terdakwa lainnya yaitu Dani dan Dika yang rencananya akan menerima kiriman narkoba yang dibawa Tri dan Anggi.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, 300 kilogram sabu tersebut ditemukan dibungkus menggunakan 10 karung plastik besar. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Covid-19 di Kalsel, Varian Delta Masuk Kalimantan Selatan, Ketua IDI: PPKM Sebaiknya Diperpanjang |
![]() |
---|
Menderita Tumor Mulut, Perempuan Banjarmasin Ini Selalu Sedia Cermin untuk Ngecek Keluarnya Darah |
![]() |
---|
Geger Perempuan Asal Jakarta Meninggal di Kamar 320 Save Hotel Banjarmasin |
![]() |
---|
Duta Olahraga UIN Antasari Banjarmasin Persembahkan Story Telling Malin Kundang |
![]() |
---|
Hari Kedua US Jenjang SMK Secara Daring, Sejumlah Sekolah Akui US Berjalan Lancar |
![]() |
---|