Berita Nasional
Mantan Menteri Perikanan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK Sikapi Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang menyatakan siap dihukum mati ji
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.
Adapun pernyataan Edhy tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menjeratnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa (23/2/2021).
Ali mengatakan, saat ini penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan.
Ia juga menegaskan, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” kata Edhy.
“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucap dia.
Sebelumnya, Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy Senin (22/2/2021).
Mantan Memteri Perikanan
Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berita banjarmasin post hari ini
Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Akhirnya Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Inilah 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi 4ICU UniRank 2021 |
![]() |
---|
Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Yang Diundangkan |
![]() |
---|
Beginilah Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 12 |
![]() |
---|
Menkes Tegaskan Mutasi Baru Covid-19 Belum Ada di Indonesia |
![]() |
---|