Narkoba Kalteng
Narkoba Kalteng, Pengedar Narkoba Baamang Sampit Ini Ditangkap Polisi Saat di dalam Kamar
Seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Deddy Nopianto alias Oyak (41) yang tinggal d Jalan Christopel Mihing Gang Delima Kuning Nomor 38 RT.059 R
Berita Sampit
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Narkoba Kalteng, seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Deddy Nopianto alias Oyak (41) yang tinggal d Jalan Christopel Mihing Gang Delima Kuning Nomor 38 RT.059 RW.006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang ,Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah diamankan polisi.
Dia ditangkap, oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Kamis (18/2/2021) sore karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi, Jumat (19/2/2021) mengungkapkan, selain menangkap Oyak, pihaknya juga mengamankan atau menyita sejumlah barang bukti diantaranya, tiga bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,57 gram.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Polisi Tangkap Dua Orang Diduga Kurir Sabu Penghuni Barak di Palangkaraya
Baca juga: Bawa Dua Paket Sabu, Lelaki ini Diamankan Satresnarkoba Kalteng
Selain itu, juga ada satu pak plastik klip transparan kecil, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna merah putih, satu buah timbangan digital warna hitam merek digipounds, satu buah telepon selular warna biru hitam dan uang Rp150.000.
Diceritakan, kronologis penangkapan,
sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sabu, dilakukan penyelidikan, sehingga petugas mengamankan Oyak yang saat itu, sedang berada di dalam kamar rumahnya.
"Kami tunjukkan surat perintah tugas dan dengan disaksikan sejumlah orang, kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan 3 buah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu di kantong celana sebelah kiri, uang hasil penjualan sabu Rp 150.000 diamankan juga barang bukti lainnya," ujarnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diangkut ke Mapolres Kotim hingga, Jumat (19/2/2021) polisi masih melakukan proses hukum terhadap tersangka.Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunkalteng.com / faturahman).
Narkoba Kalteng
Peredaran Narkoba Kalteng
Polsek Baamang Sampit
Warga Baamang Sampit
berita banjarmasin post hari ini
Diduga Edar Sabu, IRT Warga Baamang Sampit Disergap Saat Istirahat di Rumah, 15 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Diduga Edar Sabu di Sampit, Buruh Asal Takisung Kalsel Ditangkap Polisi Kotim, Barbuk 8 Paket Sabu |
![]() |
---|
Narkoba Kalteng, Petugas Polres Kotim Tangkap Warga Buang Sabu 7,86 Gram |
![]() |
---|
Narkoba Kalteng, Warga Palangkaraya Ini Terjaring Patroli Polisi Bawa Obat Terlarang |
![]() |
---|
Narkoba Kalteng, Polda Kalteng Musnahkan 760,72 Gram Sabu Barang Bukti Hasil Sitaan |
![]() |
---|