Berita ekonomi
Pemerintah Pusat: Pajak untuk Mobil Baru 0 Persen Dimulai Bulan Depan
Pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif baru berupa diskon tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif baru berupa diskon tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.
Kebijakan tersebut berlaku per Maret 2021 ini. Diskon PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.
Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBMnya.
Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.
Baca juga: Kuli Bangunan Syok Ditagih Pajak Mobil Mewah 200 Juta, Waspada KTP Dipinjam
Baca juga: Ingat Artis RF yang Pernah Pamer Saldo Tabungan Rp 20 Miliar? Kabarnya Nunggak Pajak Mobil Mewah
Baca juga: Mahasiswa Minta Pajak Mobil Mewah Dinaikkan
Baca juga: Tahun Depan, APBD dan DIPA Tanggung Pajak Mobil
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (12/2/2021).
Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak yang diberlakukan.
Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).
Ditolak Sri Mulyani
Sebelum akhirnya insentif diskon tersebut disetujui Airlangga, pada akhir tahun lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat beberapa kali menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Tak hanya sekali, penolakan Sri Mulyani terhadap diskon PPnBM tersebut diutarakannya dua kali.
Pajak untuk Mobil Baru
berita banjarmasin post hari ini
diskon tarif PPnBM
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Inilah Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen |
![]() |
---|
Perkiraan Harga MPV Murah Setelah Insentif Pajak 0 Persen |
![]() |
---|
Pemerintah Berlakukan PNS dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend |
![]() |
---|
Bank BRI Mulai Salurkan KPR Subsidi FLPP Perdana Tahun Ini |
![]() |
---|
Penumpang Kapal Laut di Banjarmasin Menurun 50 Persen Jelang Pergantian Tahun |
![]() |
---|