Wabah Corona Kalsel
Bupati Tabalong Terbitkan Edaran Pembatasan Bepergian bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Wabah
Menindaklanjuti surat edaran Menpan RB, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, juga terbitkan edaran pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama
Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG-Menindaklanjuti surat edaran Menpan RB, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, juga terbitkan edaran pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek.
Edaran ini tertuang dalam surat Nomor 189/SE/BUP/BKPP/800/2/2021, tanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani langsung Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.
Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi, membenarkan adanya surat edaran pembatasan bepergian ke luar daerah itu.
Baca juga: Wisata Kalsel, Mau Kuliner Sate Kambing di Tanahbumbu, Bisa Coba Di Sini
Baca juga: Wabah Corona Kalsel, Jajaran Ditsamapta Polda Kalsel Ingatkan 3M di Klenteng Po An Kiong
Baca juga: Wabah Corona Kalsel, Tim Gabungan Juga Sasar Taman Giat Kota Tanjung Tegakan Protokol Kesehatan
"Ini menindaklanjuti edaran menpan," kata Rusmadi.
Dijelaskannya, dalam edaran tersebut disampaikan tentang pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN dari 11 Februari hingga 14 Februari 2021 karena masih masa pandemi Covid 19.
Apabila ada ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah maka harus terlebih dahulu mendapatkaj izin tertulis dari pejabat pembinaan kepegawaian dan kepala instansi vertikal di lingkungan Pemkab Tabalong.
Selain juga harus memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran virus corona yang ditetapkan satgas penanganan Covid 19, peraturan di daerah yang dituju, persyaratan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan satgas, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M," katanya.
Kemudian dalam edaran juga ditegaskan, apabila ada ASN yang melanggar maka diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Lalu khusis untuk kepala SKPD di lingkup Pemkab Tabalong diminta agar melaporkan pelaksanaan edaran ini melalui BKPP paling lambat 15 Februari 2021. (Tribunkalteng.com/donyusman)
Wabah Corona Kalsel
Bupati Tabalong Kalsel
berita banjarmasin post hari ini
Berita tribunkalteng.com hari ini
Wabah Corona Kalsel, Rapid Test Antigen Pengunjung Kafe dan THM, Temukan Hasil Positif |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalsel, Vaksin Tahap Tiga Akan di Mulai, Mensasar Masyarakat Balangan |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalsel, Giliran Personel Mapolres Tala Antusias Jalani Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalsel, Sembilan Orang Terpapar Covid-19, Kantor Kebangpol Banjarmasin 'Ditutup' |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalsel, Petugas Polsek Banjarbaru Timur Lakukan Patroli ke Tempat Wisata |
![]() |
---|