Vaksinasi Covid 19
Vaksinasi Covid-19 untuk Penderita Kanker Perlu Pengawasan Ketat, Ini Alasannya
Di masa pandemi covid-19 penyandang kanker menjadi kelompok rentan terinfeksi virus corona. Namun untuk vaksinasi covid-19 perlu diawasi ketat
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Guna mengendalikan covid-19, pemerintah menempuh cara vaksinasi massal. Ada beberapa kriteria warga yang menjadi prioritas vaksinasi, namun ada juga yang tidak masuk target vaksinasi.
Namun, di masa pandemi covid-19 penyandang kanker menjadi kelompok rentan terinfeksi virus corona.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.
• Samsung Buka Preorder Galaxy S21 di Indonesia Hari Ini, Ditawarkan Mulai Rp 13 Juta
• Andhika Pratama Minta Maaf Pernah Zoom In Foto Millen Cyrus Gegara Penasaran Jenis Kelamin
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebut, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.
Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi.
Oleh karenanya, penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.

Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus di bawah pengawasan medis.
“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya dalam kegiatan virtual Kementerian Kesehatan bertajuk World Cancer Day 2021 Vaksin Covid-19, Kamis (4/2/2021).
Ia melanjutkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya.
“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.
dr. Jumhana menyebut ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin.
Pertama, pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.
Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.
Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).
Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil di Kabupaten Kapuas , Begini Harapan Bupati Kapuas |
![]() |
---|
Pastikan Prokes Ditaati, Petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas Bantu Pengamanan Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Tenaga Kesehatan RSUD Kapuas Diberi Vaksinasi Covid-19 Tahap Ketiga |
![]() |
---|
Polda Kalteng Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Ratusan Santri Ponpes Hidayatul Insan Palangkaraya |
![]() |
---|
Kejati Kalteng Gelar Vaksinasi Massal Tahap Dua, Begini Sambutan Antusias Warga Peserta Vaksin |
![]() |
---|