Berita Kalsel
Ditangkap Polresta Banjarmasin, Warga Kelayan Selatan Ini Sembunyikan 71 Paket Sabu di Lemari Dapur
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria dengan kepemilikan 71 paket sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria dengan kepemilikan 71 paket sabu.
Adalah FD (43) yang merupakan warga Jalan Rantauan Darat Gang Durian Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini diringkus di kediamannya pada Selasa (2/2/2021) sore.
Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kompol Wahyu Hidayat, memaparkan, FD telah menjadi target operasi pihak kepolisian.
"Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa 71 paket berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 99,84 gram," ujarnya, Jum'at (5/2/2021).
• Petugas Polres HST Kalsel Bekuk Pengedar Sabu di Rumahnya
• Diduga Pesta Sabu di Pondok Kebun, Pria di Tabalong ini Diamankan Petugas Polsek Tanta
FD diketahui menyembunyikan barang haram itu dalam lemari di dapur rumahnya yang terbungkus plastik warna hitam.
Selain paket sabu-sabu, ada pula barang bukti lainnya yang disita polisi yakni 1 buah timbangan, 2 bungkus plastik klip, 1 buah sendok dari sedotan plastik, 2 buah Isolasi dan yang terbungkus dalam kantong plastik hitam.
Pria pekerja swasta ini pun tak mampu berkutik kala digiring ke kantor polisi.
• Edarkan Sabu di Kota Banjarbaru, Cewek Kotim Kalteng Ini Dibekuk di Rumahnya di Baamang
Dari hasil pemeriksaan sementara, FD dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Di momen yang sama, Kompol Wahyu Hidayat juga mengimbau kepada seluruh warga Banjarmasin untuk menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui ada peredaran narkoba diwilayahnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)