Wabah Corona Kalteng
Tak Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan, Tempat Karaoke di Palangkaraya Disegel
Sikap tegas ditunjukkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya yang menyegel salah satu tempat usaha hiburan karaoke di Jal
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sikap tegas ditunjukkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya yang menyegel salah satu tempat usaha hiburan karaoke di Jalan Tingang yang tidak taat aturan Wali Kota terkait Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan.
Ketentuan pengusaha hiburan maupun tempat makan dan lainnya yang selama diberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00 Wib malam, tidak ditaati termasuk pengenaan sanksi denda sehingga tindakan tegas dilakukan menutup usaha sementara waktu.
• Balita Terpapar Covid-19 di Tala Bertambah, Pelaihari Tetap Dominasi Kasus
Tim gabungan Satgas penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Plat D Karaoke yang ada di Jalan Tingang, Kelurahan Bukittunggal, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya, Selasa (2/2/2021) malam tadi.
Pengelola sudah diperintahkan wajib bayar denda sesuai ketentuan karena tidak mentaati Protokol Kesehatan selama membuka usahaya namun mangkir sehingga penyegelan terpaksa dilakukan karena pihak pengelola tidak membayarkan denda sanksi administratif sebesar 5 juta rupiah sesuai ketentuan.
Pengelola melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dan jam operasional yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangkaraya tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Palangkaraya beberapa waktu yang lalu.
Kabagops Polresta Palangkaraya, Kompol Hemat Siburian, melalui Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali Polresta Palangkaraya, menjelaskan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak pengelola tidak kunjung membayarkan denda dan Karaoke tetap beroperasi."Kami terpaksa menyegel tempat usaha hiburan ini," ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Narmanto menambahkan, saat akan melakukan penyegelan terhadap THM Karaoke Plat D, Tim Gabungan Satgas Covid-19 juga menindak 4 orang pengunjung karena melanggar Protokol Kesehatan. "Mereka tidak memakai masker saat berada di lokasi tersebut, 3 orang dikenakan sanksi denda administratif 100 ribu rupiah dan 1 orang lainnya diberikan teguran lisan," ujarnya. (Tribunkalteng.com/ faturahman).
Wabah Corona Kalteng, Penyebaran Covid-19 Palangkaraya Lewat Klaster Luar Daerah dan Keluarga |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Palangkaraya Tertinggi Penyebaran Covid-19, di Operasi Yustisi Makin Gencar |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Korem dan Polda Kalteng Bagikan Masker Hingga ke Masjid di Palangkaraya |
![]() |
---|
VIDEO Polres Kotim Aktif Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan Mentaya |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Polres Kotim Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan Mentaya |
![]() |
---|