Vaksin Merah Putih
Vaksin Merah Putih Diharapkan Dapat Izin Darurat Akhir 2021
Vaksin Merah Putih yang sedang dikembangkan saat ini diharap bisa mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) akhir 2021
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro mengharapkan vaksin Merah Putih yang sedang dikembangkan saat ini bisa mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) pada akhir 2021 atau awal 2022.
"Harapannya akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah bisa mendapatkan emergency use authorization setelah melalui uji klinis tahap 1, 2, 3 dan sudah diproduksi dan akhirnya bisa dipakai untuk vaksinasi," katanya
dalam Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2021 di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (28/1/2021), dikutip dari Antara.
• Sejumlah Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Singgung Soal Tilang Hingga Terorisme
• Buron, Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Tim Kejari Banjarmasin di Tanahlaut
Ia mengharapkan bibit vaksin Merah Putih dapat diserahkan kepada pabrik vaksin, yakni PT Bio Farma pada Maret 2021 sehingga PT Bio Farma bisa melanjutkan prosesnya menuju tahapan-tahapan selanjutnya termasuk di antaranya uji klinis.
Menurut dia, peranan vaksin Merah Putih penting untuk menjaga kesinambungan dari terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity) dan memenuhi kebutuhan vaksin COVID-19 di masa datang.
Bambang mengatakan, saat ini ada 270 juta penduduk Indonesia yang mana untuk menciptakan kekebalan kelompok maka perlu dua per tiga penduduk atau sekitar 180 juta orang yang mendapat vaksin COVID-19.
Untuk satu orang, katanya, diperlukan dua kali penyuntikan atau dua dosis vaksin sehingga dibutuhkan 360 juta dosis vaksin.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, pemerintah melakukan impor vaksin dan mengembangkan vaksin sendiri, yakni vaksin Merah Putih.
Ia juga mengatakan, daya tahan tubuh yang muncul setelah disuntik vaksin Covid-19 buatan perusahaan manapun tidak akan bertahan selamanya.
Oleh karenanya, perlu dilakukan penyuntikan ulang (booster) paling lambat dua tahun setelah vaksinasi pertama.
"Dan pada waktu itu pada waktu tahapan vaksinasi ulang maupun tahapan booster kita harapkan di situlah vaksin Merah Putih sudah memegang kendali," tutur dia.
Ia mengatakan, pengembangan vaksin Merah Putih juga penting untuk menciptakan kemandirian bangsa terhadap vaksin.
Menristek mengatakan, kemandirian vaksin penting dalam mengembangkan kebijakan kesehatan yang sifatnya preventif.
Dia juga mengundang dan mendorong perusahaan swasta lain berpartisipasi dalam industri pengembangan vaksin sehingga memperkuat industri vaksin dan kapasitas produksi vaksin dalam negeri.
• Putus dari Tatjana Saphira, Kini Kabarnya Herjunot Ali Masih Jomblo dan Betah Sendiri
• Dua Hari, Pasokan Gas Subsidi Melon Tiga Kilogram di Banjarbaru Tersendat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menristek: Diharapkan Akhir Tahun 2021 Vaksin Merah Putih Dapat Izin Darurat"