Pilkada Kalteng 2020
Besok KPU Kalteng Ikuti Sidang Panel Mahkamah Konstitusi Terkait Gugatan Paslongub Ben-Ujang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Rabu (27/1/2021) akan mengikuti sidang panel terkait adanya gugatan hasil Pilkada oleh Pasangan Calon G
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Rabu (27/1/2021) akan mengikuti sidang panel terkait adanya gugatan hasil Pilkada oleh Pasangan Calon Gubernur Ben Brahim S Bahat - Ha Ujang Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
KPU Kalteng telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021 untuk Panggilan Sidang dengan surat tersebut maka akan dilakukan Sidang Panel Mahkamah Konstitusi pada Rabu ( 27/1/2021) Pukul 11.00 Wib yang dilaksanakan di Kantor Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan.
Baca juga: Tren Tanaman Hias Keladi Alias Caladium Brazil, Cek Harga dan Cara Perawatan
Ketua KPU Kalteng, H Harmain Ibrohim, mengungkapkan, dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi dan menjawab Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjuk Kuasa Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) yang berdomisili di Jakarta.
Ketua KPU Kalteng ini mengatakan, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi tersebut, terkait Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan Ujang Iskandar.
Pasangan tersebut mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Selain permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, juga telah diregistrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 dengan nomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon Pasangan Calon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H. Samsudin.
"Terkait permohonan di Kotawaringin Timur, KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan supervisi untuk memastikan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menjawab permohonan dengan baik," ujarnya.
(Tribunkalteng.com/ faturahman).
MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, KPU Segera Tetapkan Kemenangan Cagub Sugianto-Edy |
![]() |
---|
Jelang Sidang MK Gugatan Paslongub Ben-Ujang, Polda Kalteng Gelar Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
VIDEO Paslongub Ben-Ujang Hari Ini Sampaikan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Paslongub Ben-Ujang Hari Ini Sampaikan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Tolak Hasil Pilgub Kalteng |
![]() |
---|
Ketua KPU: Tunggu Hasil Akhir Rekapitulasi Pilkada Kalteng 2020 |
![]() |
---|