Wabah Corona Kalsel
Bandel tak Mau Pakai Masker, Polsek Jaro Tabalong Kalsel Tegur Lima Warga
Pendisplinan penerapan protokol kesehatan untuk memutur penyebaran covid 19 terus dilakukan petugas di Kabupaten Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Pendisplinan penerapan protokol kesehatan untuk memutur penyebaran covid 19 terus dilakukan petugas di Kabupaten Tabalong.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Jaro dengan menyasar lokasi Desa Jaro RT 13 dan Desa Nalui RT 04.
Dalam kegiatan ini petugas melakukan teguran secara lisan sebanyak 5 kali terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, Jumat (22/1/2021) membenarkan polsek jajaran Polres Tabalong rutin melaksanakan 3 pilar dalam rangka operasi yustisi guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Puluhan Gedung Sekolah Pemprov Kalsel Rusak Akibat Banjir
"Tadi malam dilakukan di wilayah Jaro," katanya.
Disampaikannya, saat operasi yustisi, petugas menemukan warga yang tidak patuh protokol kesehatan tidak memakai masker.
Pelanggar pun diberikan sanksi sebagaimana dalam Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman di Kabupaten Tabalong.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat bersama kita patuhi protokol kesehatan untuk kesehatan bersama dan dukung pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya. (Tribunkalteng.com/donyusman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/personil-polsek-jaro-saat-laksanakan-operasi-yustisi-protokol-kesehatan-sadasfdasdf.jpg)