Berita Nasional

Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penembakan 4 Laskar FPI

Komnas HAM menyebut ada indikasi pelanggaran HAM terhadap penembakan empat dari enam korban yang tewas.

Editor: Anjar
Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hasilnya mengejutkan. Komnas HAM menyebut ada indikasi pelanggaran HAM terhadap penembakan empat dari enam korban yang tewas.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers soal hasil penyelidikan penembakan laskar FPI yang di antaranya disebut sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021).

Disebutkan, ada dua konteks peristiwa yang berbeda pada kasus ini, yakni pada insiden KM 49 dan KM 50.

Baca juga: Wings Air Layani Rute Baru Banjarmasin-Sampit, Tarif Hanya Rp 254.400

Baca juga: Beraksi Curi Sarang Kelulut di Murung Baru Tanta Tabalong Kalsel, Pelaku Tebang Pohon Pakai Chainsaw

Pada jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 49, dua laskar FPI tewas.

Sementara, pada insiden di KM 50, sebanyak 4 laskar lainnya juga tewas.

Komnas HAM pun menyebut penembakan 4 laskar FPI di antaranya sebagai pelanggaran HAM.

"Terkait KM 50 sampai ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa itu bentuk pelanggaran HAM."

"Catatannya, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful kiling terhadap laskar FPI," jelas Anam.

Anam menegaskan terkait penjelasan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Yang empat ini, kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," tegas Anam.

Terkait hal itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus kematian empat laskar FPI dibawa ke jalur hukum pengadilan.

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ucap Anam.

(Tribunnews.com/Shella)

Baca juga: Kecam Tindakan Gisel, Pakar Sosiolog Sebut Perilaku Gisel Merusak Moralitas Bangsa

Baca juga: Isu Bunga Citra Lestari di Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Pertama, Manajer Buka Suara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved