Berita Palangkaraya
Polsek Pahandut Palangkaraya Kalteng Tangkap Pelaku Penggelap Motor
Jajaran Kepolisian Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya, menangkap, Afrijuanto (28) warga Jalan Temanggung Tilung Palangkaraya,
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Kepolisian Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya, menangkap, Afrijuanto (28) warga Jalan Temanggung Tilung Palangkaraya, diduga melakukan penggelapan dengan cara menipu korbannya.
Dia ditangkap petugas, karena melakukan penipuan berdalih menjual tabung gas elpiji, namun ternyata membawa kabur uang dan sepeda motor milik korban. Keterangan Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dalam rilis kasus di Mapolsek Palangkaraya, Selasa (29/12/2020) memberikan penjelasan hingga Afrijuanto ditangkap.
Kapolresta, Dwi Tunggal Jaladri, didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kapolsek Pahandut , menjelaskan kejadiannya, Rabu (23 /12/2020) Pukul 20.25 WIB di Jalan Putri Junjung Buih III Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Baca juga: Pemkab Kotabaru Putuskan Buka Tempat Wisata di Malam Tahun Baru
Awalnya pelaku menawarkan Gas Elpiji 3 kilogram sebanyak 10 tabung kepada korban, keduanya bersepakat soal harga, kemudian pelaku mengajak korban mengambil tabung di gudang gas elpiji yang terletak di Jalan Putri Junjung buih III, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Celakanya, sampai di dekat jalan arah ke gudang, pelaku meminta korban untuk turun dengan alasan tidak boleh masuk gudang lebih dari dua orang." Namun pelaku meminta uang sebesar Rp1.090.000, rupiah sesuai kesepakatan, untuk pembayaran tabung tersebut,” ujar kapolresta Palangkaraya.
Saat itu, korban disuruh menunggu, namun, hingga beberapa jam menunggu, pelaku tidak kembali dan saat dicari ternyata dia tidak berada di gudang tersebut sesuai kesepakatan, parahnya, pelaku yang membawa kabur uang beserta sepeda motor milik korban tidak jelas keberadaanya, sehingga dia lapor polisi.
Tim Resmob Polsek Pahandut esok harinya, Kamis (24 /12/2020) Pukul 12.45 Wib menangkap pelaku di Jalan Sangga Buana Kota Palangkaraya dan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3598 AS, empat buah tabung gas Elpiji dan satu unit Sepeda lipat.
Kapolresta mengatakan, akibat perbuatannya pelaku tersebut, pihaknya membidik pelaku dengan jeratan hukum Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan dengan ancaman hukuman maksimal empat Tahun penjara. (Tribunkalteng.com / faturahman).
Hasil Tambang dan Minyak Kelapa Sawit Masih Jadi Primadona Ekspor Kalteng |
![]() |
---|
Pasar Kahayan Palangkaraya Jadi Perhatian Khusus Pelaksanaan PPKM Skala Mikro |
![]() |
---|
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tertarik Peternakan Sapi di Sukamara Kalteng |
![]() |
---|
Barang Rusak Inventaris Daerah Milik Pemko Palangkaraya Dimusnahkan Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
DPRD Kalteng Soroti Pembangunan Siring Drainase Pasar Kahayan Palangkaraya Ambruk |
![]() |
---|