Berita Palangkaraya
Pegawai di Kalteng Tak Taat Protokol Kesehatan Terancam Kena Sanksi
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dilingkungan kabtor setempat seb
Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dilingkungan kabtor setempat sebagai upaya pencegahan penanganan virus corona.
Pembentukan Satgas Covid-19 dilingkungan kantor Dislutkan ini, karena adanya kerawanan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perkantoran sehingga dipandang perlu untuk dibentuk Satgas Penanganan Covid-19 dilingkungan perkantorana agar pengawasan protokol kesehatan lebih ketat.
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, selaku Ketua Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kalimantan Tengah juga telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kendaraan Masuk Toll Gate Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Kalsel Diperiksa
Demikian juga , adanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 360/284/Satgas Covid-19 tanggal 18 Desember 2020 untuk Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) setempat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di dinas tersebut.
Satgas Dinas ini sendiri bertugas memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan baik dan efektif pada Dislutkan Prov Kalteng. Bahkan,
poster protokol kesehatan dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin masuk kerja dengan penerapan wajib 4 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) juga dipasang di kantor tersebut.
Kepala Dislutkan Kalteng H. Darliansjah, mengatakan, dalam penegakkan pelaksanaan protokol kesehatan, Dislutkan melaksanakan secara ketat. "Ada sanksi bagi ASN Dislutkan yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga dilingkungan kantor wajib melaksanakan 4 M,” kata Darliansjah, Jumat (25/12/2020). (Tribunkalteng.com / faturahman).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/penerapan-protokol-kesehatan-kalteng-safsdfa.jpg)