Berita Martapura
Mulai 2021, PNS Pemkab Banjar Kalsel Wajib Pakai Baju Adat Setiap Tanggal 14
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banjar heboh dengan adanya surat edaran terkait pakaian dinas ASN di Pemkab Banjar.
Penulis: Milna Sari | Editor: edi_nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banjar heboh dengan adanya surat edaran terkait pakaian dinas ASN di Pemkab Banjar.
Pasalnya terselip aturan baru yakni aturan diwajibkan memakai pakaian adat khas Banjar setiap tanggal 14 setiap bulan yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2021.
Aturan baru ini disebarkan melalui surat edaran pada 22 Desember 2020. Kebijakan pakaian adat berlaku bagi PNS dan PPPK Kabupaten Banjar.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemkab Banjar, Anang Said kepada Banjarmasinpost.co.id Rabu (23/12/2020) aturan disiplin pakaian dinas termasuk memakai pakaian adat di tiap tanggal 14 bukan hanya imbauan namun berupa Peraturan Bupati Banjar.
Aturan memakai pakaian adat khas Banjar berlaku bagi semua ASN di semua umur. Namun jelas Anang pakaian adat Banjar yang dimaksud adalah pakaian adat khas Banjar yang lebih ke sehari-hari seperti yang dipakai Nanang Galuh.
"Simpel saja sebenarnya kalau laki-laki itu memakai baju taluk Balanga, celana panjang, tapih sasirangan atau arguci, dan memakai laung. Kalau perempuan memakai baju kurung, rok sasirangan atau arguci, kemudian pakai kekamban, bisa pakai jilbab duku, baru bekekamban," jelasnya.
Baju adat yang dimaksud terang Anang bukan pakaian seperti pengantin Banjar. Sehingga seharusnya mudah diterima oleh semua ASN.
Penerapan memakai pakaian adat bagi ASN terang Anang memang sudah disarankan dari Kemendagri. Bahkan banyak daerah di Indonesia juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut, misalnya Jakarta, Bali dan NTB.
"Untuk Kalsel belum ada, kita yang pertama. Bahkan ini dari Pemko Banjarmasin juga sudah mulai nanya-nanya ke kita kok sudah bisa diberlakukan," katanya.
Kebijakan memakai pakaian adat khas Banjar terang Anang juga telah dipilih oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman. Dari Sekda dan asisten terang Anang juga sudah setuju. Dipilih tanggal 14 jelas Anang karena tanggal 14 adalah hari jadi Kabupaten Banjar.
Terkait sanksi terang Anang memang ada karena ASN maka berlaku disiplin ASN. Namun tahap awal bagi ASN yang tidak memakai pakaian adat khas Banjar maka akan diberi teguran oleh kepala SKPD masing-masing.
"Kalau kita menganggarkan untuk pakaian adat tidak memungkinkan karena melihat kondisi keuangan daerah kita. Jadi terkait pakaian adat kota bebaskan saja, kalau mau pakaian adat khas Banjar sehari-hari yang sederhana boleh. Nah kalau pun ada yang mau pakai pakaian Banjar seperti pengantin juga tidak apa-apa, walaupun kita rekomendasinya adalah pakaian adat khas Banjar keseharian," jelasnya.
Penerapan wajib memakai pakaian adat khas Banjar ini jelasnya juga dilakukan demi upaya pelestarian kebudayaan Banjar dan peningkatan perekonomian pengrajin sasirangan dan airguci di Kabupaten Banjar.
"Dimulai dari aparatur, semoga bisa menjalar ke instansi lain," tambahnya.
Awal pemberlakuan kebijakan diakui Anang akan ada pro kontra. Namun demi kebaikan menurut Anang kebijakan tersebut akan mudah diterima oleh ASN.
(Tribunkalteng.com/milna sari).