Berita Palangkaraya
Enam Bulan Tebar Kebencian di Medsos, Pengangguran Asal Murungraya Kalteng Ini Ditangkap
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap FA (30) , seorang pengangguran yang juga simpatisan salah satu ormas di Jakarta karena meresahka
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap FA (30) , seorang pengangguran yang juga simpatisan salah satu ormas di Jakarta karena meresahkan warga Kalteng dan Kalsel.
FA gencar menebar kebencian sejak enam bulan lalu , meski saat Pilpres lalu dia juga melakukan hal yang sama di media sosial hingga saat ini, bahkan saat muncul kasus ormas di bawah kepemimpinan MRS, warga Murungraya , Kalteng ini, makin gencar menebar kebencian, dia sengaja membuat 30 akun dan memiliki puluhan telepon selular untuk melakukan aksinya tersebut.
Saat ekspos kasus tersebut, di Mapolda Kalteng, Rabu (23/12/2020) Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan, saat menebar ujaran kebencian di Instagram, FA menggunakan akun milik orang lain.
Baca juga: Malam Tahun Baru di Banjarbaru, Aktivitas Warga Dibatasi Hanya Sampai Jam 18.00 Wita
"Ada puluhan akun yang dipakainya untuk menebar kebencian, melalui media sosial dan tim cyber crime, kami sudah lama mengikuti jejak digital postingan yang bersangkutan dengan nama Instagram sry_mut_mut_zee, setiap postingannya mendapat respon kemarahan banyak pihak sehingga sangat meresahkan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Mantan Kapolresta Palangkaraya ini, mengungkapkan, tersangka adalah simpatisan ormas MRS yang gencar menebar kebencian dengan memfitnah ulama karismatik di Kalsel dan tokoh di Kalteng , dia juga menebar kebencian kepada pemerintah. "Postingan kebenciannya sudah dilakukan sejak Bulan Juni 2020 lalu hingga saat ini," ujarnya lagi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce, menambahkan, pihaknya kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Murungraya pada 15 Desember 2020 lalu, dan menyita sejumlah barang bukti, berupa puluhan telepon selular dan postingan berbau ujaran kebencian.
"Kami masih mendalami lagi jika ada pihak lain dibelakangnya termasuk apakah tersangka juga melakukan tindak kriminal lainnya melalui media sosial. Karena akun yang dibuatnya hingga puluhan dan sebagian lagi mengkloning akun milik orang lain. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih jauh," ujarnya. (Tribunkalteng.com/ faturahman).
Murungraya Kalteng
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng
warga Kalteng dan Kalsel
Mapolda Kalteng
Warga Palangkaraya Kalteng Masih Ketakutan Anjing Liar Rawan Membawa Penyakit Rabies |
![]() |
---|
Kapolda Minta Tim Saber Pungli Kalteng Tingkatkan Penindakan Terhadap Pelaku Pungutan Liar |
![]() |
---|
Gubernur Sugianto Tunjuk Akhmad Husain Jabat Pelaksana Harian Bupati Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Pengunjung Tempat Hiburan Malam Palangkaraya Kaget Polisi Gelar Operasi Kamtibmas Cipta Kondisi |
![]() |
---|
Warga Kalteng Bisa Ajukan Santunan Kecelakaan, Ini Caranya |
![]() |
---|