Berita Banjarmasin
Petugas Polsek Banjarbaru Timur Ciduk Penjual Narkoba Saat Menunggu Pembeli di Kebun
Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cempaka, tepatnya di kelurahan Sungai T
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cempaka, tepatnya di kelurahan Sungai Tiung, RT 008/RW 003. Senin, (21/12/2020).
Tersangka adalah HR (25) warga asal jalan Budi Waluyo II RT 006/RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. HR diciduk aparat saat saat menunggu barang haram itu diambil pemesan di kebun tepatnya di belakang sebuah bangunan sarang walet.
Adalah HR (25) warga jalan Budi Waluyo II RT 006 RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, didapati polisi menyimpan 2 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, juga ada beberapa peralatan penggunaan sabu dan 2 HP pelaku.
Baca juga: Tahapan Transisi Belajar Tatap Muka di Banjarmasin Awal 2021 Bakal Molor
Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan menyimpan barang haram 2 paket sabu yang terbungkus dengan plastik dan 2 buah handphone milik tersangka.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin, (21/12/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu Unit Reskrim Polsek Banjarbaru TImur mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Sungai Tiung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka," ungkapnya.
Khamdari mengatakan menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur bergerak mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 18.00 Wita, kita tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HR (25) yang saat itu sedang berada di kebun tepatnya di belakang sebuah bangun sarang walet sambil menunggu pembeli," lanjutnya.
Ia mengatakan didampingi aparat desa setempat, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
"Saat anggota kita menggeledah, petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu berat kotor 1,94 gram dengan berat bersih 1,55 gram dan 1 paket sabu berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,13 gram," tegasnya.
Ia mengatakan selain mendapatkan 2 paket sabu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain berupa empat buah korek api, satu buah kotak rokok, satu buah handphone merk Nokia 107 warna merah, satu buah handphone merk Oppo A3S warna hitam dan sebuah tas selempang warna hitam.
"Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Khamdari mengatakan tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkasnya. (Tribunkalteng.com/Stanislaus sene)