Pilkada Kalsel 2020
Warga Telang HST Resmi Laporkan Pelaku Pembagi Uang Pada Malam Pilkada 2020
M Ali melaporkan dugaan tindak pidana money politik kepada Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (10/12/2020) sore.
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - M Ali melaporkan dugaan tindak pidana money politik kepada Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (10/12/2020) sore.
Lembaran uang Rp 100 ribu yang didapatkan saat malam sebelum pemilihan kepala daerah menjadi barang bukti yang dibawanya.
Sebelumnya, pihaknya mendatangi Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (8/12/2020) malam hingga Rabu (9/12/2020) dini hari.
Sayang pelaporan tak dapat dilakukan saat itu mengingat kurangnya bukti.
Baca juga: Usai Mencoblos di TPS 14 Kapuas, Ben Brahim Sampaikan Keyakinan Menangkan Pilkada Kalteng
Baca juga: Distribusikan Logistik Pilkada, PPK Loksado Dikawal Aparat
Ali membeberkan, saat penemuan pembagian amplop berisi uang ia yang langsung menangkap pelaku.
"Memang awalnya ada laporan dari warga ada yang bagi-bagi. Posisi saya di Pujasera. Nah, saat pulang, kedapatan saya bagi-bagi pas di seberang rumah saya," ujarnya.
Ia tak sendiri ia melapor bersama tiga orang rekannya. Bahkan, ia juga menyatakan jika ada penerima yang bersedia jadi saksi.
"Ada saksinya. Empat orang. Yang menerima banyak. Yang bersedia jadi saksi sedikit," ujarnya.
Dalam laporannya, ia membawa barang bukti berupa, fotocopy KTP terlapor dan saksi, termasuk foto.
Hadapi Lanjutan Sidang Pilkada di MK Besok, KPU Kalsel Siap Jawab Semua |
![]() |
---|
Puluhan Keputusan Pilkada Disengketakan, KPU RI Beberkan Langkah Persiapan Hadapi Gugatan |
![]() |
---|
Bawaslu Kalsel Tanggapi Penggalangan Donasi Denny Indrayana |
![]() |
---|
VIDEO KPU Rampungkan Rekapitulasi Pilgub Kalsel, Paslon Paman BirinMu Unggul 8.127 Suara |
![]() |
---|
Hasil Pilgub Kalsel Berpeluang Disengketakan di MK, Begini Tanggapan KPU Kalsel |
![]() |
---|