Pilkada Banjarmasin 2020
Warga Jalan Flamboyan Banjarmasin Kalsel Kesal Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih
Hasni, perempuan (54) terlihat kesal saat berniat ingin menggunakan hak suaranya di TPS 28, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota B
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Hasni, perempuan (54) terlihat kesal saat berniat ingin menggunakan hak suaranya di TPS 28, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Warga yang berdomisili sementara di Jalan Flamboyan 4 Jalur 2, rt 42 rw 01, Kelurah Sungai Miai itu kesal karena tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap.
Sehingga ia bersama tiga anggota keluarga lainnya, tidak bisa menggunakan hak suara di TPS tersebut.
Saat di wawancarai Hasni menjelaskan, dirinya sudah tinggal di Kelurahan Sungai Miai lebih dari satu tahun.
"Di sini saya ditarik uang keamanan, uang kebersihan setiap bulan, apa bukan warga sini namanya. Kenapa saat pendataan saya tidak didata," katanya. Rabu (09/12/2020).
Kepada Banjarmasinpost.co.id, Hasni menunjukkan surat domisili, yang menurutnya surat itu dibuat atas sepengetahuan ketua rt setempat.
Baca juga: Sejumlah TPS di Tanahbumbu Kalsel Roboh Diterjang Angin Kencang
"Ini ada surat domisili, kemarin buat ini atas sepengetahuan ketua rt juga," ucapnya.
Karena masih memiliki KTP beralamat Kabupaten Tanah Laut, sehingga petugas tps menyarankan Hasni untuk meminta formulir A5 di Kantor KPU.
Namun setelah mendatangi Kantor KPU, ternyata Hasni tidak bisa mendapatkan formulir A5 tersebut, lantaran petugas sedang tidak berada di tempat.
"Sudah tadi ke KPU, ketemu sama ketua PPK Banjarmasin Utara, katanya petugasnya tidak ada dan katanya sudah lewat pukul 12.00 wita," ujarnya.
Sementara itu saat di konfirmasi ketua tps 28 Kelurahan Sungai Miai, H Dedy Suryadi, membenarkan bahwa warga bernama Hasni tidak masuk dalam DPT.
Kendati demikian Dedy mejelaskan, bisa saja Hasniah bersama keluarganya menggunakan hak suara di TPS 28, dengan syarat memiliki formulir A5.
"Status mereka kan pidahan, sebenarnya bisa saja mencoblos di sini tapi dengan syarat harus membawa formulir A5 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Dedy.
Terkait status Hasni yang tidak masuk dalam DPT, Dedy menilai karena tidak terdata saat proses coklit.
