Berita Palangkaraya
Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Yang Diterapkan Satgas Palangkaraya
Menghadapi Hari Natal dan pergantian tahun 2020 ke 2021 sejak dini diantisipasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Menghadapi Hari Natal dan pergantian tahun 2020 ke 2021 sejak dini diantisipasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan menerapkan aturan tertentu agar tidak terjadi kerumunan massa menghindari penyebaran virus corona di kota cantik tersebut.
Kota Palangkaraya setiap tahun saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru biasanya ramai dirayakan warga kota cantik tersebut, terjadinya kerumunan massa sangat potensial terjadi termasuk saat libur pergantian tahun sehingga ada aturan tertentu yang akan diterapkan Satgas Covid-19 yang akan diterapkan.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Kotim Tinggi, Ini Pesan Plt Gubernur Kalteng
Pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam menghadapi Perayaan Natal bagi umat Kristiani serta memasuki pergantian Tahun Baru yang juga banyak kegiatan yang digelar dengan mengumpulkan banyak orang.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota, Emi Abriyani, Rabu (2/12/2020) mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk memutuskan panduan yang digunakan menghadapi Perayaan Natal serta pergantian tahun baru mendatang.
"Kami akan mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, karena itu merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19 tahun ini," ujarnya.
Dia berharap, kebijakan yang akan diambil dalam mencegah Penularan Covid-19 nanti dapat meminimalisir risiko terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus corona, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat nasrani dalam melaksanakan ibadah dan perayaan natal.
Ibadah Perayaan Natal akan dilaksanakan mulai, tanggal 24, 25 dan 26 Desember. Kemudian untuk ibadah pisah sambut tahun baru 2021, akan dilaksanakan pada 31 Desember dan 1 Januari 2021 mendatang, kegiatan gereja melalui rekomendasi Satgas.
."Kegiatan di gereja tetap mengajukan izin kegiatan ke Tim Satgas dan akan dilakukan asistensi, dengan mengawasi dan melakukan edukasi untuk penerapan protokol kesehatan,” ujarnya. (Tribunkalteng.com/ faturahman).
Dishub Palangkaraya Kalteng Tegur PKL Beroperasi di Bahu Jalan |
![]() |
---|
Warga Palangkaraya Kalteng Masih Ketakutan Anjing Liar Rawan Membawa Penyakit Rabies |
![]() |
---|
Kapolda Minta Tim Saber Pungli Kalteng Tingkatkan Penindakan Terhadap Pelaku Pungutan Liar |
![]() |
---|
Gubernur Sugianto Tunjuk Akhmad Husain Jabat Pelaksana Harian Bupati Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Pengunjung Tempat Hiburan Malam Palangkaraya Kaget Polisi Gelar Operasi Kamtibmas Cipta Kondisi |
![]() |
---|