Berita Kapuas
Anggota Polres Kapuas Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur
Pemuda berusia 19 tahun ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan melakukan tindak persetubuhan
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Pemuda berusia 19 tahun ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Polisi meringkus pelaku di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (26/11/2020) lalu.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang melalui rilis diterima, Rabu (2/12/2020), mengatakan laporan awal diterima Polsek Kapuas Hilir, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Hand Tractor di Kecamatan Pulau Petak Kapuas Ditangkap
Hingga akhirnya pelaku bisa diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas, tak lama setelah laporan diterima.
"Ya, kami amankan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur beserta sejumlah barang bukti guna proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Disampaikannya pula kronologi kejadian tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana laporan yang diterima.
Dimana kejadian itu terjadi pada hari Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku.
Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korbannya, perempuan yang masih berusia 15 tahun.
Dimana kala itu korban bersama teman-temannya sedang bermain di rumah pelaku.
VIDEO Mesjid Viral di Batola Kalsel, Tergenang Banjir Tapi Airnya Jernih |
![]() |
---|
VIDEO Polres Kapuas Resmikan Pasar Danau Mare Jadi Pasar Tangguh |
![]() |
---|
Pria Mantangai Kapuas Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Satu Paket Sabu |
![]() |
---|
Disiplinkan Protokol Kesehatan, Satgas GTTP Kapuas Razia Masker di Jalan Protokol, Pasar dan Kafe |
![]() |
---|
Peduli Korban Banjir di Kalsel, Relawan Lindungi Hutan Kabupaten Kapuas Salurkan Bantuan Ini |
![]() |
---|