Berita Banjarmasin

Geledah Rumah Pemuda Ini, Petugas Polda Kalsel Temukan Sabu

WAH (29) warga Jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara tak bisa mengelak dan hanya pasrah kala digelandang petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Na

Penulis: Irfani Rahman | Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/irfani rahman
WAH (29) warga Jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara tak bisa mengelak dan hanya pasrah kala digelandang petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - WAH (29) warga Jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara tak bisa mengelak dan hanya pasrah kala digelandang petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Bagaimana tidak, saat petugas menggeledah kediamannya petugas menemukan paketan sabu. Tak ayal lagi ia pun tak bisa berkelit lagi kala dibawa petugas ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kamis (26/11/2020)) sekitar pukul 16.14 wita.

Keterangan dihimpun, penggeledahan kediaman WAH ini berawal ada infi ia diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Maka petugas Subdit 2 bergerak ke kediamannya dan melakuan penggeledahan dengan cepat.

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 29 November 2020 : Cancer Rindu Kekasih, Aquarius Lega dan Virgo Tutup Mulut

Saat itulah petugas menemukan dua paket sabu yang di temukan di bawah jendela dimana sabu tersebut sempat di buang saat mengetahui kedatangan petugas. Yudi pun mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Direktur Reserse dan Narkoba Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana membenarkan pihaknya mengamankan lelaki ini i. Dimana saat giat tersebut petugas menemukan barang bukti 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,45 gram (berat bersih 1,01 gram).

Kemudian 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, uang tunai Rp 1.260.000, dan 1 (satu) buah Hanphone merk Xiomi warna pink (Tribunkalteng.com/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved