Berita Banjarmasin

UMP Kalsel Tahun 2021 Diputuskan Rp2,8 Juta, Sama Seperti Tahun 2020

Meski sebelumnya sempat diisukan akan naik Rp 10 ribu dibanding Tahun 2020, namun upah minimum provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2021

Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Siswansyah 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Meski sebelumnya sempat diisukan akan naik Rp 10 ribu dibanding Tahun 2020, namun upah minimum provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2021 dipastikan tetap sama seperti UMP Tahun 2020 setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Siswansyah saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (1/11/2020).

Artinya, UMP Kalsel Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.877.448,59.

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021, yakni sama dengan nilai UMP 2020,” kata Siswansyah.

Baca juga: Manjakan Pelancong, Pemkab Tala Bangun Tempat Selfie di Sejumlah Objek Wisata

Menurutnya, penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di Kalsel, apalagi negara dan daerah masih menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian atau stabilitas sistem keuangan.

Dimana penerbitan surat edaran tersebut kata Siswansyah untuk mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 serta penyelamatan ekonomi nasional.

Karena sudah diputuskan, maka otomatis surat keputusan Gubernur terkait UMP Tahun 2020 akan digantikan dengan keputusan baru dan berlaku mulai 1 Januari Tahun 2021 mendatang.

Ia juga memaparkan, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap atau dalam masa percobaan, upah diberikan oleh perusahaan paling sedikit sebesar Upah Minimum.

Dimana Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

“Upah Minimun Provinsi Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan gubernur ini, adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 empat puluh jam seminggu, bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu,” kata Siswansyah. (Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved