Berita Tabalong
Warga tak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Tabalong Kalsel
Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan benar-benar gencar dilakukan di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG-Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan benar-benar gencar dilakukan di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terbukti tak hanya siang hari, kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan juga dilakukan petugas gabungan saat malam hari.
Kali petugas gabungan melaksanakannya di kawasan Pasar Mabuun, kelurahaan Mabuun, Kecamatan Murung Pudalk, Kabupaten Tabalong, Jumat (30/10/2020) dari
pukul 20.30 sampai 22.00 wita.
Petugas gabungan terdiri dari Regu UKL Ru II Sub 1 Polres Tabalong, Satpol PP Kabupaten Tabalong dan juga Kodim 1008 Tanjung.
Baca juga: Disperindag Tabalong Tempeli Surat Peringatan di Sejumkah Toko di Pasar
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas H AKP Ibnu Subroto, Sabtu (31/10/2020), membenarkan giat gabungan operasi yustisi yang menyasar pasar Mabuun.
"Sasaran operasi yustisi pengunjung dan pedagang yang ada di kawasan Pasar Mabuun,' katanya.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi sesuai Perbup Tabalong No26 tahun 2020 ini petugas masih menemukan warga yang kuranh disiplin, khususnya dalam penggunaan masker.
Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah itu diberikan sanksi teguran tertulis dan juga ada yang disanksi beli masker.
Untuk saksi berupa teguran tertulis ada lima kali dan sanksi membeli masker dikenakan terhadap tiga orang.
Pada kegiatan itu masyarakat juga diimbau agar terus disiplin protokol kesehatan, di antaranya dengan cara memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun (3M + 1T). (Tribunkalteng.com/donyusman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/penerapan-protokol-kesehatan-opafas.jpg)