Berita Banjarmasin

Buntut Unjuk Rasa, Polda Kalsel Tetapkan Dua Mahasiswa Jadi Tersangka

Kasus pemanggilan mahasiswa yang terlibat demo penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis (15/10) lalu tampaknya berlanjut atau berproses la

Penulis: Irfani Rahman | Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/irfani rahman
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kalimanyan Selatan yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalsel mulai melaksanakan aksi demo, Kamis (15610/2020) sekitar pukul 14:30 Wita. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG,COM, BANJARMASIN - Kasus pemanggilan mahasiswa yang terlibat demo penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis (15/10) lalu tampaknya berlanjut atau berproses lanjut.

Pasalnya setelah melakukan pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalsel menetapkan dua orang mahasiswa menjadi tersangka.

Mereka adalah AZ dan A. AZ sendiri ditenggarai kuat adalah Ketua BEM Se Kalimantan Selatan Ahdiat Zairullah dan A adalah satu pengurus BEM Ahmad.

Baca juga: Turun ke Pasar, Kapolsek Kapuas Kuala Imbau Pedagang dan Pengunjung

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'I , Selasa (27/10) siang membenarkan penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus ini.

Ini setelah pihaknya memintai keterangan 16 orang dari beberapa Universitas yang melakukan unjuk rasa sampai dinihati. Dimana ditetapkan dua orang sebagai koordinator menjadi tersangka yakni AZ dan A.
Keduanya diproses lajut sesuai dengan pelanggarannya dan dan sesuai kegiatan yang melanggar hukum di laksanakan pada 15 Oktiber lalu di lapangan.

Perwira melati tiga ini pun juga mengiyakan pihak penyidik mengirimkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) atas kedua mahasiswa tersebut ke Kejaksaan,

Keduanya AZ dan A dipersangkakan dengan pasal 218 KUHPidana jo Pasal 11 UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Didepan Umum dengan ancaman pidana 4 bulan dua minggu

Sementara pada Selasa (27/10) siang Penyidik Direkorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan juga menintai keterangan Wakil Rektor III Universitas Lambung Mangkurat , Dr Ir H Muhammad Fauzi M.Si sebagai saksi.

Ia terlihat datang memenuhi pangglan penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda sekitar pukul 14:00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Fauzi mengiyakan kedatangannya dalam rangka menjadi saksi dalam perkara dugaan Tidak Pidana Kejahatan barang siapa pada waktu pada waktu rakyat datang berkerumum dengan segaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp9000 , sebagaimana dimaksud dalam pasak 218 KUHPidana.

"Kayaknya dalam Covid , mungkin ada aturan Covid mungkin tak boleh berkerumum dan juga terkait dengan pelaksanakan unras mahasiswa pada Kamis (15/10) lalu," paparnya sebelum memasuki kantor Ditreskrimum Polda Kalsel. (Tribunkalteng.com/irfani rahman).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved