Kriminalitas Banjarmasin
Dua Warga Ditangkap di Parkiran Hotel, Polisi Temukan Sabu
Terlibat peredaran sabu, Adi (33) yang tinggal di Jalan Sungai Baru Rt/Rw 07/01 Kelurahan Sungai baru Kecamatan Banjarmasin Tengah
Penulis: Irfani Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Terlibat peredaran sabu, Adi (33) yang tinggal di Jalan Sungai Baru Rt/Rw 07/01 Kelurahan Sungai baru Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Ibrahim (26) warga Jalan Pekapuran A Rt/Rw : 012/002 Kelurahan Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan,
Keduanya ditangkap petugas di halaman parkir satu hotel di Jalan A Yani Km. 1 Kel. Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur. Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan temukan lagi sabu dan ineks.
Keterangan dihimpun, penangkapan dilakukan petugas Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (21/10) sekitar pukuil 16.00 wita. Waktu itu ada info keduanya terlibat peredaran narkoba dan petugas pun melakukan penangkapan terhadap keduanya di halaman sebuah hotel.
Baca juga: Mau Nikahi Calon Istri Berinisial O, Denny Sumargo Beberkan Rasa Sayangnya pada Sang Kekasih
Dalam penangkapan ini petugas temukan satu paket sabu. Dan tak berhenti disana sekitar pukul 17:00 Wita petugas kembali mengembangkan dengan menggeledah tempat kontrak Adi di Jalan Sungai Baru Rt/Rw 07/01 Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Disini petugas menemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan kemudian empat butir obat yang diduga ineks dengan Logo R warna biru . Kemudian 2 (dua) buah timbangan Digital merk Constant. Penemuan barang bukti ini membuat keduanya digelendang petugas ke Mako Polda Kalsel.
Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS , Sabtu (24/10) siang membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap keduanya awalnya di TKP parkiran Hotel Permata di Jalan A. Yani Km. 1 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kemudian pihaknya kembangkan dengan melakukan penggeledahan di kontakkan Adi dan temukan sabu dan pil diduga ineks.
Adapun barang bukti yang pihaknya sita yakni di TKP pertama yakni 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,21 gram (bersih 0,04 gram), 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna biru milik Adi , dan . 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam milik Ibrahim.
Kemudian di TKP dua pihaknya temukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram (bersih 0,14 gram), 4 (empat) butir obat yang diduga ineks dengan Logo R warna biru dengan berat bersih 1,15 gram. 1 (satu) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah timbangan Digital merk CONSTANT, 1 (satu) buah BOX plastik warna merah, 2 (dua) bendel plastik klip, dan 1 (satu) buah sendok sabu. (Tribunkalteng.com/irfani rahman).