Berita Barabai

Razia Masker di Barabai, Polisi Justru Temukan Pemuda Sajam

Polisi mengamankan satu orang pemuda yang membawa senjata tajam. Pemuda tersebut berusia 18 tahun. Ia diamankan saat Yustisi Penegakan Protokol Keseh

Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Eka Pertiwi
Polisi mengamankan satu orang pemuda yang membawa senjata tajam. saat Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan penggunaan masker di Jalan Ir P HM Noor Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polisi mengamankan satu orang pemuda yang membawa senjata tajam.

Pemuda tersebut berusia 18 tahun. Ia diamankan saat Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan penggunaan masker di Jalan Ir P HM Noor Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelakunya, Herry Rayani Fitrin, warga Jalan Merdeka Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Baca juga: Pohon Tumbang Nyaris Timpa Rumah Tenaga Medis di Tapin Kalsel

Penangkapan terjadi pada hari Kamis (22/10/2020) malam. Ia telah tertangkap tangan oleh anggota Polres HST llkarena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin.

Penangkapan berawal dari anggota Polres HST yang melaksanakan PAM Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. Pada saat Operasi yustisi tersebut ada tiga orang laki-laki yang berbonceng tiga. Satu diantaranya tidak menggunakan masker.

Selain tak meggugnakan masker, satu lainnya membawa senjata tajam jenis parang yang di selipkan di pinggang bagian belakang.

Baca juga: Pohon Tumbang Nyaris Timpa Rumah Tenaga Medis di Tapin Kalsel

Setelah ditanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib. HRF tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah. Serta selalu taat dan patuh hukum.

"Tersangka tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin serta tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," bebernya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni seilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 44 sentimeter, lebar besi 3 sentimeter, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 14,5 sentimeter, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 47 sentimeter. (Tribunkalteng.com/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved