Berita Kapuas
Lakoni Judi Kupon Putih, Warga Selat Hilir Kapuas Diamankan Polisi, Berikut Barbuknya
Satreskrim Polres Kapuas meringkus pelaku tindak pidana perjudian kupon putih (kupu) atau togel, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas meringkus pelaku tindak pidana perjudian kupon putih (kupu) atau togel, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Pelaku yang diamankan yakni lelaki berinisial YA (41) warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang SIK dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020), membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku perjudian tersebut.
Baca juga: Bagsumda Kapuas Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Operator 13 Komponen SDM Budaya Unggul
"Pelaku kami amankan di kawasan Jalan Set Adji Selat Hilir Kapuas kemarin," katanya.
Dilanjutkannya, saat itu pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih.
Yakni dengan cara mengirim angka tebakan ke situs online dari angka rekaman yang sudah dicatat.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp 235 ribu dan handphone vivo warna hitam.
Barang bukti lainnya, yakni dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu ATM mandiri dan satu buku tabungan mandiri.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)