Berita Batola
Simpan Paket Kecil Sabu, Dua Pria di Tinggiran Tengah Batola Diamankan
Belum sempat menikmati, dari 0,27 gram sabu yang ia bawa, AF (26) diringkus jajaran Polsek Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala. Sabtu (10/110/2020).
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, MARABAHAN - Belum sempat menikmati, dari 0,27 gram sabu yang ia bawa, AF (26) diringkus jajaran Polsek Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (10/110/2020).
Pria asal Desa Tinggiran tengah ini mencoba menghilangkan barang bukti yang ia bawa saat diperiksa petugas di Jalan Taman Sari Bunga, Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekar Sari.
"Pelaku kedapatan membuang barang bukti dengan cara menjatuhkan paket kecil berisi sabu itu ke tanah," Ungkap Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad syahir Arif melalui Kasat narkoba Polres Batola AKP Juarto. Minggu (11/10/2020).
• Pernikahan Nikita Willy Ditunda, Tunangan Indra Priawan Mengaku Tak Alami Kerugian
Setelah AF diamankan, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan didapat info paket sabu tersebut diperoleh dari S (30), warga Desa Tinggiran Baru, Kecamatan Mekarsari.
Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan. Keduanya digelandang ke Polres Batola guna pemeriksan lebih lanjut.
Selain barang bukti paket narkoba golongan 1 ini, aejumlah barang bukti berupa handphone dan kendaraan pelaku juga diamankan pihak kepolisian.
Keduanya didakwa dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tribunkalteng.com/MuhammadTabri)