Berita Tala
Polisi Bekuk Pembunuh Ibu Rumah Tangga Pasirputih Tala Kalsel
Misteri kematian tragis Fitriah (34), warga Desa Pasirputih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya terun
Penulis: Idda Royani | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI - Misteri kematian tragis Fitriah (34), warga Desa Pasirputih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya terungkap.
Ini setelah polisi berhasil membekuk pelakunya, Muhidin (24). Lelaki ini ngekos berdekatan dengan tempat tinggal Firtiah di wilayah RT 1/1 Pasirputih di kawasan Jalan A Yani.
"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sumbermakmur, Kecamatan Satui (Tanahbumbu), Kamis malam kemarin pukul 23.30 Wita," sebut Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kapolsek Kintap Ipda Endris Ari Dinindra, Jumat (9/10/2020).
• Rumah Warga Tanahbumbu Digrebek, Polisi Temukan 29 Paket Sabu di Tas Selempang
Ia menuturkan penangkapan tersangka dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Reskrim Polres Tala, Polsek Kintap, dan di-back up Polsek Satui. Petugas terpaksa memuntahkan timah panas ke salah satu betis tersangka karena berusaha melarikan diri.
Perburuan terhadap Muhidin tak mudah. Petugas harus harus masuk ke kawasan hutan di Desa Sumbermakmur yang menjadi tempat pelarian tersangka.
Petugas bahkan mesti melintasi sungai. Muhidin lari dan membuang barang bukti begitu mengetahui kedatangan petugas. Pisau yang diduga digunakan membunuh Firtiah ia lembar ke sungai tersebut.
Barang bukti lainnya yang disita dari terangka juga telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Seperti pakaian-pakaian korban, perlengkapan tidur, dua lembar surat perjanjian damai, satu unit handphone android, satu buah buah pisau belati tanpa kumpang.
Lalu, sepasang anting emas milik korban, satu buah cincin emas yang dipakai korban, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor polisi.
Penyidik nenjerat Muhidin dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang. Ancaman ancaman penjaranya minimal delapan tahun dan maksimal 12 tahun.
Mengenai motif pembunuhan, Endris menerangkan berdasar keterangan pelaku (Muhidin) dipicu perasaan tidak senang.
Muhidin mengaku sakit hati atau tersinggung karena korban (Fitriah) sering melontarkan kalimat-kalimat kurang pantas.
Fitriah ditemukan tergeletak di tilam di kamar lantai atas tempat tinggalnya, Rabu pagi kemarin. Sang anak (laki-laki sembilan tahun) yang pertama melihat, sedangkan sang suami tak ada di rumah karena sedang bekerja di perusahaan tambang.
Fitriah mengalami luka menganga di bagian lehernya. Darah berceceran di tilam. (Tribunkalteng.com/idday royani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/muhidin-pembunun-perempuan-tala.jpg)