Berita Kapuas

Bentuk Satgas Linmas di Kecamatan se-Kapuas, Ini Fungsinya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat Kecamatan se Kabupaten Kapuas.

Tayang:
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Foto Satpol PP Kapuas
Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP dan Damkar Kapuas, Nazmianoor 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat Kecamatan se Kabupaten Kapuas.

Sebagaimana surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Nomor 331.1/977/POL PP-PK/2020 Tentang Pembentukan Satgas Linmas.

Kabid Linmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Nazmianoor, mengatakan pembentukan satgas linmas ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.

Yakni tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Lalu, mengacu juga pada Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 418/POL PP- PK Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas.

"Maka pelaksanaan tugas dan wewenang di setiap kecamatan perlu segera dibentuk Satgas Linmas," katanya, Rabu (7/10/2020).

Dengan dibentuknya Satgas Linmas di setiap kecamatan, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Lalu, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya masing-masing.

"Satgas Linmas inilah nanti yang menjadi garda dalam memberikan perlindungan di tengah lingkungan masyarakat," ujarnya.

Lalu, satgas agar bisa aktif dalam kegiatan sosial, penangulangan bencana, pengamanan Pemilihan Kepala Daerah.

"Serta membantu tugas kecamatan di dalam penegakan Perda dan Perkada," pungkas Nazmi.(Tribunkalteng.com/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved