Berita Kapuas
Bentuk Satgas Linmas di Kecamatan se-Kapuas, Ini Fungsinya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat Kecamatan se Kabupaten Kapuas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat Kecamatan se Kabupaten Kapuas.
Sebagaimana surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Nomor 331.1/977/POL PP-PK/2020 Tentang Pembentukan Satgas Linmas.
Kabid Linmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Nazmianoor, mengatakan pembentukan satgas linmas ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.
Yakni tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Lalu, mengacu juga pada Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 418/POL PP- PK Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas.
"Maka pelaksanaan tugas dan wewenang di setiap kecamatan perlu segera dibentuk Satgas Linmas," katanya, Rabu (7/10/2020).
Dengan dibentuknya Satgas Linmas di setiap kecamatan, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Lalu, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya masing-masing.
"Satgas Linmas inilah nanti yang menjadi garda dalam memberikan perlindungan di tengah lingkungan masyarakat," ujarnya.
Lalu, satgas agar bisa aktif dalam kegiatan sosial, penangulangan bencana, pengamanan Pemilihan Kepala Daerah.
"Serta membantu tugas kecamatan di dalam penegakan Perda dan Perkada," pungkas Nazmi.(Tribunkalteng.com/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/kabid-kapuas.jpg)