Berita Martapura
Kena Razia Masker, Warga Martapura Kalsel Diberi Sanksi Membaca Al-Quran
Kerumunan terjadi di Jalan A Yani depan Pemkab Banjar, Senin (28/9/2020) pagi. Belasan pengendara yang melintas dan tak memakai masker langsung diber
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA- Kerumunan terjadi di Jalan A Yani depan Pemkab Banjar, Senin (28/9/2020) pagi.
Belasan pengendara yang melintas dan tak memakai masker langsung diberhentikan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar yang turun ke jalan untuk razia masker.
Menarik tak hanya ditegur karena tidak memakai masker dalam kondisi Pandemi kini, petugas juga memberi sanksi berupa harus membaca ayat suci Al- Quran, menyanyikan Indonesia raya hingga melafalkan Pancasila.
"Ada sekitar 20 warga yang kedapatan tak memakai masker hari ini," ujar Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofyar kepada Banjarmasinpost.co.id.
• Nikita Mirzani Peringatkan Konsekuensi Hamil di Luar Nikah Saat Anak Gadisnya Beranjak Dewasa
Kebanyakan terangnya warga yang terjaring sudah membawa masker. Namun tidak memakainya saat diperjalanan.
Razia masker ini sendiri terangnya diadakan di banyak titik di Martapura, mulai dari Jalan A Yani halaman Setda Kabupaten Banjar, Sekumpul, dan Pasar Batuah Martapura.
"Sesuai arahan dari pimpinan kita akan terus mengadakan razia masker ini hingga 31 Oktober nanti," katanya.
Diketahui kini Pemkab Banjar mendisiplinkan protokol kesehatan dengan adanya peraturan bupati nomor 30 tahun 2020 dengan sanksi yang diterima jika ada warga yang melanggar prokes yakni teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembubaran kegiatan, penutupan sementara kegiatan usaha, pembekuan maupun pencabutan izin.
(Tribunkalteng.com/milna sari).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/razia-masker-santri-tri.jpg)