Kriminalitas Banjarmasin
Dua Pengedar Ini Berhasil Diciduk Petugas Polda Kalsel, Satu Melarikan Diri
Terlibat peredaran narkoba jenis sabu, dua warga yakni YL (43) Jalan Perumahan Purna Sakti Kecamatan Banjarmasin Barat dan AB (20) warga Jalan Tatah P
Penulis: Irfani Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Terlibat peredaran narkoba jenis sabu, dua warga yakni YL (43) Jalan Perumahan Purna Sakti Kecamatan Banjarmasin Barat dan AB (20) warga Jalan Tatah Pandan Kabupaten Banjar diciduk petugas Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel.
Sementara satu pelaku lainnya yakni IS warga Jalan Laksana Intan Banjarmasin Selatan berhasl melarikan diri. Dari penangkapan ini petugas temukan beberapa paket sabu siap edar,
Keterangan dihimpun penangkapan para pengedar ini berlangsung pada Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 20.00 wita berawal dari tertangkapnya YL dan AB di. halaman minimarket modern yang berada di Jalan Cempaka Raya Kelurahan .Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
• Di Banjarmasin Kalsel, Hanya Tersisa Satu Kelurahan Zona Merah Covid-19
Disini petugas temukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram (bersih 3,05 gram). Selanjutnya petugas sekitar pukul 21.00 wita petugas melakukan penggeledahan rumah YL. di i Perumahan Purna Sakt Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Disini petugas temukan barang bukti satu paket sabu berat kotor 0,30 gram (bersih 0,10 gram) milik YL. Dari interogasi diperoleh bahwa sabu dari IS. Maka sekitar pukuk 23.00 wita petugas melakukan penggeledahan di kediaman IS di Jalan Laksana Intan Gang Gembira Banjarmasin Selatan.
Namun IS tak ada alias melarikan diri namun petugas temukan 2 (dua) paket shabu dengan berat kotor 1,93 (bersih 1,57 gram). Para pelaku pun dibawa ke Mako Ditnarkoba.
Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari, Senin (28/9/2020) siang membenarkan pihaknya telah mengamankan YL dan AB di Jalan Cempaka Raya.
Kemudian pihaknya menggeledah tempat YL dan kembali temukan sabu.
Dari pengembangan petugas sempaty menggeledah kediaman IS namun yabg bersangkutan sempat melarikan diri namun petugas temukan dua paket sabu.
Adapun baranbg bukti yang petugas sita yakni dii TKP pertama 3 (tiga) paket shabu dengan berat kotor 3,65 gram (bersih 3,05 gram), 2 (dua) lembar potongan plastik warna hitam. 1 (satu) lembar potongan kertas rokok almunium, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru milik YL dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam milik AB.
Kemudian di lokasi kediaman YL pihaknya temukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram (bersih 0,10 gram), 1 (satu) lembar potongan tissue, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah kotak P3K, 1 (satu) buah dompet besar warna putih. 5 (lima) bendel plastik klip, . 1 (satu) buah timbangan digital mini merk MINGHENG, . 1 (satu) buah timbangan digital merk QCPASS.
Selanjutnya di kediaman IS atau TKP 3 petugas temuan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,93 (bersih 1,57 gram), dan 1 (satu) buah Microphone warna hitam.
"Total sabu yang disita sebanyak 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 5,88 gram (bersih 4,72 gram)," papar Matsari. (Tribunkalteng.com/irfani rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/sabu-banjar-kabupaten-polda-kalsel.jpg)