Hobi
Aturan Keselamatan Pesepeda: Ini 7 Kelengkapan Wajib Bagi Pemilik Sepeda
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan peraturan mengenai keselamatan pesepeda.
TRIBUNKALTENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan peraturan mengenai keselamatan pesepeda.
Peraturan mengenai keselamatan pesepeda tertuang dalam peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan resmi.
Menteri Perhubungan ( Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan mengeluarkan peraturan Keselamatan Pesepeda di jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.
• Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19, Langsung Lakukan Isolasi Mandiri
• Abaikan Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Palangkaraya Terjaring Operasi Yustisi
Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2020).
Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya," kata Budi.
Kala Jalani Proses Perceraian dengan Nindy Ayunda, Askara Sudah Jalani Rehabilitasi |
![]() |
---|
Meski Tak Hadir ke Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia Jalani Wajib Lapor Secara Online |
![]() |
---|
Lagu KPop Dihapus di Spotify, Label Kakao M Akhirnya Angkat Bicara |
![]() |
---|
Tanaman Hias ini Butuh Kelembaban Tinggi , Ada Aglonema Hingga Sirih Gading |
![]() |
---|
Ramai Notifikasi Kamu Belum Berhasil, Ternyata Khusus untuk Peserta Kartu Prakerja yang Tak Lolos |
![]() |
---|