Berita Palangkaraya
Bawa Sabu 0,46 Gram, Warga Palangkaraya Kalteng Ini Dibekuk Polisi Saat Mengendarai Motor
Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan aparat kepolisian dengan menangkap pengguna, pengedar hingga bandar narkoba
Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan aparat kepolisian dengan menangkap pengguna, pengedar hingga bandar narkoba yang ada di Palangkaraya, yang jadi salah satu zona merah peredaran narkoba di Kalteng.
Polisi menangkap, seorang pemuda berinisial JC (28) karena kedapatan menyimpan dua paket diduga sabu. Pria tersebut tidak berkutik ketika dibekuk petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangkaraya yang mencurugainya sehingga gerakannya dibuntuti oleh petugas.
Penangkapan tersebut terjadi saat tersangka berada di Jalan Pangrango, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya, yang saat itu menggunakan sepeda motor berwarna hijau, sehingga saat melintas, Rabu (16/9/2020) sore menjelang petang, langsung diamankan petugas.
• Kapolres Kotim Ingatkan Pengusaha Melanggar Protokol Kesehatan, Izin Usaha Bisa Dicabut
• Pasien Covid-19 Bertambah, Warga Kalteng Diimbau Konsumsi Makanan Bergizi
• Satgas PDB Kalteng Perkenalkan Cara Membuat Tanah Subur Tanpa Membakar Lahan kepada Petani
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, Kamis (17/9/2020), pihaknya telah mengamankan tersangka. Dia mengatakan, personelnya berhasil mengungkap peredaran narkoba di Palangkaraya tersebut berawal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan.
“Pelaku dan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu seberat 0,46 gram kini diamankan di Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya ini, pihaknya mengenakan pasal Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Tribunkalteng.com/ faturahman)
Warga Terdampak Ablasi Sungai Kahayan Palangkaraya, Masih Dapat Layanan Kesehatan di Posko |
![]() |
---|
Antisipasi Kemarau Panjang 2023, BPBD Kalteng Intensifkan Kegiatan Kesiapsigaan Karhutla |
![]() |
---|
Puncak Musim Hujan, BMKG Prediksi Wilayah Kalteng Hujan Sedang Hingga Lebat |
![]() |
---|
Jejak Karier Brigjen TNI Yudianto Putrajaya Hingga Jabat Waaster Kasad Tahwil Komsos dan Bakti TNI |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Persiapan Pertunjukan Barongsai Meriahkan Imlek 2023, Para Pemain Serius Berlatih |
![]() |
---|