Berita Balangan
Terlihat Mencurigakan, Pengedar Narkoba di Tundi Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Balangan
Satresnarkoba Polres Balangan dan Polsek Reskrik Awayan kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN- Satresnarkoba Polres Balangan dan Polsek Reskrik Awayan kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Kali ini, jajaran kepolisian membekuk satu tersangka yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Awayan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Kasubag Humas Polres Balangan, AKP Siswanto menerangkan, penangkapan dilakukan pada 7 September lalu. Berawal dari adanya laporan masyarakat.
Lantas, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku atas nama FA kedapatan berada di pinggir jalan di Desa Tundi, Kecamatan Awayan dengan tindak yang mencurigakan.
• Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa
• Ikuti Kompetisi Level Internasional di Portugal Tahun 2021, FORMI Ngadu ke DPRD Kalsel
• Pelaku Penggelapan di Retail Modern Ini Sempat Mengira Polisi Mau Beli Hape
"Penangkapan dilakukan pada Senin kemaren. Tersangka sedang berada di pinggir jalan di Desa Tundi dan terlihat mencurigakan. Setelah itu oleh personel kepolisian mereka datangi dan dilakukan penggeledahan," jelas AKP Siswanto, Jumat (11/9/2020).
Dalam penggeledahan itu, anggota pun ungkapnya mendapatkan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Bahkan benda itu disembunyikan dalam dompet warna hitam milik FA.
"Tersangka mengakui kalau barang itu adalah miliknya," jelas AKP Siswanto.
Selanjutnya, pada penangkapan tersebut, tak ada perlawanan. Kemudian, baik FA dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Balangan.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram. Selain itu dompet merk Boss, dan satu unit handphone.
Atas tindakan itu pula, FA harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Ia dikenakan kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1)Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tribukalteng.com/isti rohayanti)
Hama Wereng Serang Lahan Pertanian di Bihara Balangan Kalsel |
![]() |
---|
Dua Puluh PPPK Kabupaten Balangan Kalsel Akhirnya Terima SK |
![]() |
---|
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tahap Dua Berlaku di Balangan Kalsel |
![]() |
---|
Polsek Paringin Amankan Lima Unit Sepeda Motor Tanpa Surat Kelengkapan Saat Patroli |
![]() |
---|
PCR Mobile Lab Dinkes Balangan Seharga Rp3,8 Miliar Segera Datangi Kecamatan Ambil Sampel Tes Swab |
![]() |
---|