Pilkada Kalteng 2020
Dalam Kepemimpinan Ben Brahim, Kapuas Pecahkan Rekor MURI dalam Perhelatan MTQ
Seperti yang disampaikan oleh Ben Brahim, pemecahan rekor MURI ini dilakukan sebelum pembukaan MTQ tingkat Kabupaten Kapuas, Sabtu (19/10/2019) malam.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Belum lama ini Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melantunkan ayat-ayat suci al-Quran dengan jumlah peserta terbanyak hingga memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) secara nasional.
Terlaksananya kegiatan ini tentunya dengan dukungan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S. Bahat yang terus mendukung kegiatan keislaman di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sebanyak 7.260 pelajar dari berbagai tingkatan pendidikan bersama guru dan kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) sukses memecahkan rekor MURI untuk penghafal juz 30 dengan jumlah terbanyak.
Seperti yang disampaikan oleh Ben Brahim, pemecahan rekor MURI ini dilakukan sebelum pembukaan MTQ tingkat Kabupaten Kapuas, Sabtu (19/10/2019) malam.
“Pemecahan rekor MURI ini sekaligus sebagai awal dimulainya program Tuntas Baca Tulis Al Qur’an (TBTQ) di Kabupaten Kapuas,” ucap Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.
Dalam kesempatan tersebut,Kepala Kemenag Kapuas, Ahmad Bahruni, menyampaikan bahwa membaca Al-Quran merupakan ibadah yang membawa berkah.
“Membaca Al-Quran adalah ibadah dan akan membaca berkah. Ribuan pelajar dan guru madrasah ikut dalam kegiatan ini agar kehidupan kita semakin berkah dan bermanfaat,” ucap Bahruni. (*)
Pilkada Kalteng 2020
Ben Brahim
Rekor Muri
mtq
Ujang Iskandar
Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar
Bawaslu Kalteng Gelar Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Pilkada Kalteng 2020 |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, KPU Segera Tetapkan Kemenangan Cagub Sugianto-Edy |
![]() |
---|
Jelang Sidang MK Gugatan Paslongub Ben-Ujang, Polda Kalteng Gelar Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Besok KPU Kalteng Ikuti Sidang Panel Mahkamah Konstitusi Terkait Gugatan Paslongub Ben-Ujang |
![]() |
---|
VIDEO Paslongub Ben-Ujang Hari Ini Sampaikan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|