Berita Kalpuas
Tanpa Dokumen Berlayar, Kapal Motor ini Ditahan Satpolair Polres Kapuas Kalteng
Satpolair Polres Kapuas menahan satu unit kapal motor yang tidak bisa menunjukkan izin layar saat diperiksa.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Satpolair Polres Kapuas menahan satu unit kapal motor yang tidak bisa menunjukkan izin layar saat diperiksa.
Kapal yang ditahan yakni KM XVIII- 29104 yang melintas di DAS Kapuas, tepatnya di kawasan Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas, Selasa (25/8/2020).
"Penahanan kapal tersebut, saat personel melakukan patroli rutin di perairan DAS Kapuas," kata anggota Polair Brigadir Lutranis melalui rilis diterima, Jumat (28/8/2020).
• Ungkapan Duka Cita Anne Avantie untuk Barli Asmara, Selamat Jalan Sahabatku
• Bucin Berat, Luna Maya Ungkapkan Rela Jadi Figuran di Drama Korea
Ia menjelaskan, dalam penahanan itu personel telah melakukan pemeriksaan terhadap KM XVIII- 29104 yang dinakhodai oleh RS.
Hasilnya yang bersangkutan melakukan pelayaran tanpa izin atau tanpa memiliki dokumen resmi.
"Karena nakhoda kapal motor itu tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar, maka kapal dan nakhoda kami amankan," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk proses lebih lanjut, kapal dan nakhoda kapal beserta barang bukti lainnya telah diamankan ke Mako Satpolair Polres Kapuas.
"Kami imbau kepada para nahkoda kapal yang ingin berlayar, lengkapi surat dokumennya," tandasnya.
Selain itu, tak lupa pihaknya juga sering mengimbau kepada nahkoda, agar selalu melengkapi kapal dengan alat keselamatan diri sebagai antisipasi dan untuk keamanan berlayar.
(tribunkalteng.com/Fadly SR)