Nasional
Waktu Penyaluran Subsidi Bantuan Karyawan Swasta Diundur, Ini Penjelasan Pemerintah
Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dipastikan ditunda
TRIBUNKALTENG.COM - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang dijadwalkan dilaksanakan Selasa 25 Agustus 2020 dipastikan diundur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penundaan pencairan bantuan untuk pekerja swasta tersebut karena data yang diserahkan oleh BPJamsostek kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dicek kembali.
Dengan alasan, data yang diserahkan oleh BPJamsostek kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan kembali pengecekan.
• Giring Ganesha Umumkan Maju Pilpres 2024
• Diperiksa KPK, Pegawai Pemkab Kotim Cuma Bilang Bupat Supian Hadi Sedang di Jakarta
"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Kendati tertunda, Ida tetap memastikan penyaluran subsidi gaji untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan akhir Agustus ini.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya.
Untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calom penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan. Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali dengan salah satu syarat penerimanya adalah merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Ditunda"
Kabar Duka, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Politisi PDI-P itu Sempat Dirawat di RS |
![]() |
---|
Suami Merantau ke Kalimantan, Istri Masukkan Lelaki Lain ke Kamar Lalu Dipergoki Mertua |
![]() |
---|
Banjir Rob Tak Cuma di Semarang, di Banjarmasin Sudah Sepekan, Warga Tak Khawatir : 'Sudah Biasa' |
![]() |
---|
Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Pagi Ini Diperkirakan Diikuti Sekitar 100.000 Jemaah |
![]() |
---|
Cara Dapat Ganti Rugi Gangguan Internet Indihome, Berlaku Hingga 15 Oktober 2021 |
![]() |
---|